Re: Kredit dan NPWP (?)
From: Aryati Rainier (aryarainiergmail.com)
Date: Fri, 23 Jul 2010 13:44:22 -0700 (PDT)
Hi, Arif

Saya kebetualan gak punya NPWP, kebetulan ayah saya mempunyai NPWP jadi saya
tidak perlu membayar fiskal karena memakai KK dan copy NPWP ayah, baik
sebelum dan sesudah menikah karena saya masih dalam KK ayah ( suami saya WNA
jadi saya tidak bisa punya KK )

Saya tidak pernah bekerja di Indonesia, jadi saya tidak perlu membayar pajak
atau membuat NPWP sendiri. Dan juga karena saya menikahi WNA kemungkinan
saya membeli properti atas nama saya juga tidak ada.

Tapi setahu saya penghasilan yang didapat di luar negeri tidak perlu
dipajakkan di Indonesia.
Artinya .. jika pemegang NPWP mempunyai penghasilan dari luar negeri yang
tentunya sudah dipotong pajak, maka penghasilan itu bisa dikreditkan atau
dikurangkan pada total pajak yang terutang yang harus dibayarkan pada
pemerintah Indonesia pada saat penyerahan SPT tahunan.

Dengan demikian tidak terjadi pajak berganda atau double taxation.

Untuk kredit.. sorry, i have no idea (:



2010/7/23 asgx1 <asgx1 [at] yahoo.com>

> Dear Rekan2 Indoexpat,
> Saya ingin menanyakan apakah ada yang mempunyai pengalaman mengambil kredit
> bank di Indonesia, dengan status bekerja di UK? Salah satu syaratnya adalah
> NPWP (perorangan). Apakah berarti bakal ada double-taxation (atau
> semacamnya) nantinya? Makasih atas infonya.
>
> Regards
> Arief
>
>
>
>
> _________________________________________________________________
> To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
> http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/aryarainier%40gmail.com
>

Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.