Tanya tentang work permit
From: sandy haryono (sandyharyonogmail.com)
Date: Sat, 5 Jun 2010 04:01:46 -0700 (PDT)
Halo,

Sebelumnya perkenalkan nama saya Sandy Haryono, panggilan Sandy...
saya mau tanya beberapa hari yang lalu saya apply pekerjaan di situs
lowongan pekerjaan di UK, dan ada salah satu agen
yang menanyakan apakah saya punya Work Permit atau tidak...dan mereka minta
saya menghubungi mereka lagi setelah saya mempunyai Work Permit .

Yang ingin saya tanyakan :

1. Apa betul prosedur bekerja di UK harus ada Work Permit Sendiri (yang
sudah saya dengar biasanya mereka di sponsori oleh perusahaan tsb) ?
2. Jika saya diharuskan memiliki Work Permit, apakah ada yang tau bagaimana
prosedur pembuatannya? dan berapa biayanya? dan jenisnya apa yang kira kira
fleksibel untuk bekerja di UK (ref :
http://www.vfs-uk-id.com/indonesia/visafees.aspx ) ?
3. Dan apabila saya sudah mempunyai Work Permit, langkah berikutnya saya
harus bagaimana ?
4. Apakah untuk bekerja di luar negri kita harus melibatkan atau
konsultasikan kepada Depnaker ?
5. Agen yang menawarkan pekerjaan saya itu menawarkan status permanen,
apakah kedepannya jika saya ingin melakukan resign apakah prosedurnya sulit
(karena yang saya dengar di UK status Kontrak itu lebih bagus dari pada
permanen)?
6. Untuk biaya hidup di UK rata rata berapa perbulannya ?, kalau diterima
disana rencananya saya akan sendiri dulu , dan kemudian untuk kedepannya
saya akan mengajak istri dan anak saya , menurut kalian bagaimana dengan
biaya hidup keluarga kecil di UK ?


Sebelumnya saya ucapkan terima kasih,oh iya saya bekerja di bidang IT..siapa
tahu ada rekan rekan di UK yang satu bidang dengan saya, yang kira kira bisa
di share infonya.


Thanks



Sandy

Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.