| Tanya tentang work permit | <– Date –> <– Thread –> |
|
From: sandy haryono (sandyharyono |
|
| Date: Sat, 5 Jun 2010 04:01:46 -0700 (PDT) | |
Halo, Sebelumnya perkenalkan nama saya Sandy Haryono, panggilan Sandy... saya mau tanya beberapa hari yang lalu saya apply pekerjaan di situs lowongan pekerjaan di UK, dan ada salah satu agen yang menanyakan apakah saya punya Work Permit atau tidak...dan mereka minta saya menghubungi mereka lagi setelah saya mempunyai Work Permit . Yang ingin saya tanyakan : 1. Apa betul prosedur bekerja di UK harus ada Work Permit Sendiri (yang sudah saya dengar biasanya mereka di sponsori oleh perusahaan tsb) ? 2. Jika saya diharuskan memiliki Work Permit, apakah ada yang tau bagaimana prosedur pembuatannya? dan berapa biayanya? dan jenisnya apa yang kira kira fleksibel untuk bekerja di UK (ref : http://www.vfs-uk-id.com/indonesia/visafees.aspx ) ? 3. Dan apabila saya sudah mempunyai Work Permit, langkah berikutnya saya harus bagaimana ? 4. Apakah untuk bekerja di luar negri kita harus melibatkan atau konsultasikan kepada Depnaker ? 5. Agen yang menawarkan pekerjaan saya itu menawarkan status permanen, apakah kedepannya jika saya ingin melakukan resign apakah prosedurnya sulit (karena yang saya dengar di UK status Kontrak itu lebih bagus dari pada permanen)? 6. Untuk biaya hidup di UK rata rata berapa perbulannya ?, kalau diterima disana rencananya saya akan sendiri dulu , dan kemudian untuk kedepannya saya akan mengajak istri dan anak saya , menurut kalian bagaimana dengan biaya hidup keluarga kecil di UK ? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih,oh iya saya bekerja di bidang IT..siapa tahu ada rekan rekan di UK yang satu bidang dengan saya, yang kira kira bisa di share infonya. Thanks Sandy
-
Tanya tentang work permit sandy haryono, June 5 2010
- Re: Tanya tentang work permit Adrian Godong, June 5 2010
Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.