| Re: Legalisasi dokumen2 | <– Date –> <– Thread –> |
|
From: Cokorda Raka (rakabali78 |
|
| Date: Tue, 24 Nov 2009 08:16:31 -0800 (PST) | |
Halo Bang Adrian,
Thanks atas jawabannya.
Iya, sekarang belum masuk ke tahap entry clearance. Masih tahap untuk
mendapatkan work permit (diurus perusahaan di inggris, saya cuma bertugas
mengirimkan dokumen2 pendukung semacam ijazah itu). Katanya sih prosesnya bakal
makan waktu 4 minggu (normal), baru akan dimulai minggu depan.
Nanti entry clearance (visa) emang mintanya bakal di mexico.
Syukurlah kalau ijazah ITB yang berbahasa inggris sudah legal.
Salam,
Raka
> 2009/11/24 Adrian Godong <adrian.godong [at] gmail.com>
>
> > Rasanya dulu ngga serepot ini. :D
> >
> > Untuk dokumen yang berbahasa Indonesia, terjemahan
> dari penerjemah
> > tersumpah sudah legal, tidak bisa dilegalisasi lagi.
> Sertakan juga
> > salinan yang sudah dilegalisasi dari dokumen yang
> berbahasa Indonesia.
> >
> > IIRC, ijazah ITB yang berbahasa Inggris sudah legal.
> Nanti gw cek lagi deh.
> >
> > Lalu untuk visa application, yang benar harus diapply
> di negara tempat
> > tinggal saat ini. Jadi kalau sekarang residen Mexico,
> apply dari VFS
> > di Mexico (bukan di Indonesia). Residen: tinggal >
> 183 hari dalam
> > setahun.
- Re: Legalisasi dokumen2, (continued)
- Re: Legalisasi dokumen2 Cokorda Raka, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Eddy Manurung, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Emay Toha, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Cokorda Raka, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Cokorda Raka, November 24 2009
Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.