Re: Legalisasi dokumen2
From: Adrian Godong (adrian.godonggmail.com)
Date: Tue, 24 Nov 2009 07:58:36 -0800 (PST)
Om EMan... 9 taun yang lalu beda syaratnya...  :))


2009/11/24 Eddy Manurung <eddy.manurung [at] gmail.com>:
> Aku gak perlu legalisir ijazah ku 9 tahun lalu, kali karena ijazah dari USU
> ya.. .. tapi sama aja kok menurut aku... dan logikanya..menurut aku .. yg
> mereka pentingkan adalah kemampuan kita dalam pekerjaan... makanya gak bgt
> penting legalisir ijazah...
> Yang malah penting menurutku adalah sertifikat kawin dan kelahiran, spt yang
> aku butuhkan waktu mau ambil visa schengen... tapi orang KBRI bisa kok me
> legalisir itu dan diakui...
>
> Itu pendapatku, silahkan di koreksi teman yang lain....
>
> Salam,
> EMan
>
> 2009/11/24 Adrian Godong <adrian.godong [at] gmail.com>
>
>> Rasanya dulu ngga serepot ini. :D
>>
>> Untuk dokumen yang berbahasa Indonesia, terjemahan dari penerjemah
>> tersumpah sudah legal, tidak bisa dilegalisasi lagi. Sertakan juga
>> salinan yang sudah dilegalisasi dari dokumen yang berbahasa Indonesia.
>>
>> IIRC, ijazah ITB yang berbahasa Inggris sudah legal. Nanti gw cek lagi deh.
>>
>> Lalu untuk visa application, yang benar harus diapply di negara tempat
>> tinggal saat ini. Jadi kalau sekarang residen Mexico, apply dari VFS
>> di Mexico (bukan di Indonesia). Residen: tinggal > 183 hari dalam
>> setahun.
>>
>>
>> 2009/11/24 Cokorda Raka <rakabali78 [at] yahoo.com>:
>>  > Halo,
>> >
>> > Saya sedang dalam proses (awal) pengurusan ijin untuk bekerja di inggris.
>> Saya punya pertanyaan mengenai legalisasi ijazah (dan dokumen2 pendukung
>> lainnya), yang biasanya harus dilakukan di kedubes bersangkutan (setelah
>> melalui depkeh dan deplu tentunya).
>> >
>> > Pertanyaan saya, kalau yang di jakarta, untuk dapat legalisasi kedubes
>> itu saya harus ke mana ya? Ke kantor kedubes inggriskah (gedung deutsche
>> bank) atau ke kantor VFS (organisasi outsourced yang ditunjuk kedubes
>> inggris untuk melayani permohonan visa)?
>> >
>> > Lalu mengenai bahasa: kebetulan saya mempunyai ijazah dalam bahasa
>> inggris, translasi yang dikeluarkan oleh universitas saya (ITB). Apakah saya
>> masih tetap harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah?
>> >
>> > Pertanyaan terakhir :) : disamping cap ITB, di translasi ijazah itu ada 4
>> tempat yang menerima tanda tangan: Rector, Dean of Faculty of Industrial
>> Technology, Chairman of Department of Electrical Engineering.
>> >
>> > Nah, yang punya tanda tangan (dengan pena) hanyalah "Dean of Faculty of
>> Industrial Technology", sementara Rector dan Chairman of Department of
>> Electrical engineering hanya mempunyai tulisan cetak "signed".
>> >
>> > Setahu saya tanda "signed" representatif untuk written signature:
>> http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/%22X%22+as+a+Signature
>> >
>> > Benarkah?
>> >
>> > Maaf pertanyaannya memberondong :), soalnya rada repot dan riskan (dan
>> mahal banget) mengirim-ngirim ijazah dalam bahasa indonesia ke indonesia
>> (karena itu saya hanya mengirim ijazah dalam bahasa inggris itu ke indonesia
>> -- kebetulan saya bermukim di mexico). Jadi rada-rada pusing juga nih.
>> >
>> > Thanks sebelumnya,
>> > Raka
>> >
>> >
>> >
>> > _________________________________________________________________
>> > To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
>> > http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/adrian.godong%40gmail.com
>> >
>>
>>
>>
>> --
>> Adrian Godong
>> adrian.godong [at] gmail.com
>>  _________________________________________________________________
>> To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
>> http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/eddy.manurung%40gmail.com
>>
>
>
>
> --
>
> Regards,
> Eddy Manurung
> _________________________________________________________________
> To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
> http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/adrian.godong%40gmail.com
>



-- 
Adrian Godong
adrian.godong [at] gmail.com

Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.