| Re: Legalisasi dokumen2 | <– Date –> <– Thread –> |
|
From: Adrian Godong (adrian.godong |
|
| Date: Tue, 24 Nov 2009 07:58:36 -0800 (PST) | |
Om EMan... 9 taun yang lalu beda syaratnya... :)) 2009/11/24 Eddy Manurung <eddy.manurung [at] gmail.com>: > Aku gak perlu legalisir ijazah ku 9 tahun lalu, kali karena ijazah dari USU > ya.. .. tapi sama aja kok menurut aku... dan logikanya..menurut aku .. yg > mereka pentingkan adalah kemampuan kita dalam pekerjaan... makanya gak bgt > penting legalisir ijazah... > Yang malah penting menurutku adalah sertifikat kawin dan kelahiran, spt yang > aku butuhkan waktu mau ambil visa schengen... tapi orang KBRI bisa kok me > legalisir itu dan diakui... > > Itu pendapatku, silahkan di koreksi teman yang lain.... > > Salam, > EMan > > 2009/11/24 Adrian Godong <adrian.godong [at] gmail.com> > >> Rasanya dulu ngga serepot ini. :D >> >> Untuk dokumen yang berbahasa Indonesia, terjemahan dari penerjemah >> tersumpah sudah legal, tidak bisa dilegalisasi lagi. Sertakan juga >> salinan yang sudah dilegalisasi dari dokumen yang berbahasa Indonesia. >> >> IIRC, ijazah ITB yang berbahasa Inggris sudah legal. Nanti gw cek lagi deh. >> >> Lalu untuk visa application, yang benar harus diapply di negara tempat >> tinggal saat ini. Jadi kalau sekarang residen Mexico, apply dari VFS >> di Mexico (bukan di Indonesia). Residen: tinggal > 183 hari dalam >> setahun. >> >> >> 2009/11/24 Cokorda Raka <rakabali78 [at] yahoo.com>: >> > Halo, >> > >> > Saya sedang dalam proses (awal) pengurusan ijin untuk bekerja di inggris. >> Saya punya pertanyaan mengenai legalisasi ijazah (dan dokumen2 pendukung >> lainnya), yang biasanya harus dilakukan di kedubes bersangkutan (setelah >> melalui depkeh dan deplu tentunya). >> > >> > Pertanyaan saya, kalau yang di jakarta, untuk dapat legalisasi kedubes >> itu saya harus ke mana ya? Ke kantor kedubes inggriskah (gedung deutsche >> bank) atau ke kantor VFS (organisasi outsourced yang ditunjuk kedubes >> inggris untuk melayani permohonan visa)? >> > >> > Lalu mengenai bahasa: kebetulan saya mempunyai ijazah dalam bahasa >> inggris, translasi yang dikeluarkan oleh universitas saya (ITB). Apakah saya >> masih tetap harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah? >> > >> > Pertanyaan terakhir :) : disamping cap ITB, di translasi ijazah itu ada 4 >> tempat yang menerima tanda tangan: Rector, Dean of Faculty of Industrial >> Technology, Chairman of Department of Electrical Engineering. >> > >> > Nah, yang punya tanda tangan (dengan pena) hanyalah "Dean of Faculty of >> Industrial Technology", sementara Rector dan Chairman of Department of >> Electrical engineering hanya mempunyai tulisan cetak "signed". >> > >> > Setahu saya tanda "signed" representatif untuk written signature: >> http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/%22X%22+as+a+Signature >> > >> > Benarkah? >> > >> > Maaf pertanyaannya memberondong :), soalnya rada repot dan riskan (dan >> mahal banget) mengirim-ngirim ijazah dalam bahasa indonesia ke indonesia >> (karena itu saya hanya mengirim ijazah dalam bahasa inggris itu ke indonesia >> -- kebetulan saya bermukim di mexico). Jadi rada-rada pusing juga nih. >> > >> > Thanks sebelumnya, >> > Raka >> > >> > >> > >> > _________________________________________________________________ >> > To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: >> > http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/adrian.godong%40gmail.com >> > >> >> >> >> -- >> Adrian Godong >> adrian.godong [at] gmail.com >> _________________________________________________________________ >> To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: >> http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/eddy.manurung%40gmail.com >> > > > > -- > > Regards, > Eddy Manurung > _________________________________________________________________ > To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: > http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/adrian.godong%40gmail.com > -- Adrian Godong adrian.godong [at] gmail.com
-
Legalisasi dokumen2 Cokorda Raka, November 24 2009
-
Re: Legalisasi dokumen2 Adrian Godong, November 24 2009
-
Re: Legalisasi dokumen2 Eddy Manurung, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Adrian Godong, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Cokorda Raka, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Eddy Manurung, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Emay Toha, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Cokorda Raka, November 24 2009
-
Re: Legalisasi dokumen2 Eddy Manurung, November 24 2009
-
Re: Legalisasi dokumen2 Adrian Godong, November 24 2009
Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.