| Re: Legalisasi dokumen2 | <– Date –> <– Thread –> |
|
From: Eddy Manurung (eddy.manurung |
|
| Date: Tue, 24 Nov 2009 07:57:05 -0800 (PST) | |
Aku gak perlu legalisir ijazah ku 9 tahun lalu, kali karena ijazah dari USU ya.. .. tapi sama aja kok menurut aku... dan logikanya..menurut aku .. yg mereka pentingkan adalah kemampuan kita dalam pekerjaan... makanya gak bgt penting legalisir ijazah... Yang malah penting menurutku adalah sertifikat kawin dan kelahiran, spt yang aku butuhkan waktu mau ambil visa schengen... tapi orang KBRI bisa kok me legalisir itu dan diakui... Itu pendapatku, silahkan di koreksi teman yang lain.... Salam, EMan 2009/11/24 Adrian Godong <adrian.godong [at] gmail.com> > Rasanya dulu ngga serepot ini. :D > > Untuk dokumen yang berbahasa Indonesia, terjemahan dari penerjemah > tersumpah sudah legal, tidak bisa dilegalisasi lagi. Sertakan juga > salinan yang sudah dilegalisasi dari dokumen yang berbahasa Indonesia. > > IIRC, ijazah ITB yang berbahasa Inggris sudah legal. Nanti gw cek lagi deh. > > Lalu untuk visa application, yang benar harus diapply di negara tempat > tinggal saat ini. Jadi kalau sekarang residen Mexico, apply dari VFS > di Mexico (bukan di Indonesia). Residen: tinggal > 183 hari dalam > setahun. > > > 2009/11/24 Cokorda Raka <rakabali78 [at] yahoo.com>: > > Halo, > > > > Saya sedang dalam proses (awal) pengurusan ijin untuk bekerja di inggris. > Saya punya pertanyaan mengenai legalisasi ijazah (dan dokumen2 pendukung > lainnya), yang biasanya harus dilakukan di kedubes bersangkutan (setelah > melalui depkeh dan deplu tentunya). > > > > Pertanyaan saya, kalau yang di jakarta, untuk dapat legalisasi kedubes > itu saya harus ke mana ya? Ke kantor kedubes inggriskah (gedung deutsche > bank) atau ke kantor VFS (organisasi outsourced yang ditunjuk kedubes > inggris untuk melayani permohonan visa)? > > > > Lalu mengenai bahasa: kebetulan saya mempunyai ijazah dalam bahasa > inggris, translasi yang dikeluarkan oleh universitas saya (ITB). Apakah saya > masih tetap harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah? > > > > Pertanyaan terakhir :) : disamping cap ITB, di translasi ijazah itu ada 4 > tempat yang menerima tanda tangan: Rector, Dean of Faculty of Industrial > Technology, Chairman of Department of Electrical Engineering. > > > > Nah, yang punya tanda tangan (dengan pena) hanyalah "Dean of Faculty of > Industrial Technology", sementara Rector dan Chairman of Department of > Electrical engineering hanya mempunyai tulisan cetak "signed". > > > > Setahu saya tanda "signed" representatif untuk written signature: > http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/%22X%22+as+a+Signature > > > > Benarkah? > > > > Maaf pertanyaannya memberondong :), soalnya rada repot dan riskan (dan > mahal banget) mengirim-ngirim ijazah dalam bahasa indonesia ke indonesia > (karena itu saya hanya mengirim ijazah dalam bahasa inggris itu ke indonesia > -- kebetulan saya bermukim di mexico). Jadi rada-rada pusing juga nih. > > > > Thanks sebelumnya, > > Raka > > > > > > > > _________________________________________________________________ > > To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: > > http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/adrian.godong%40gmail.com > > > > > > -- > Adrian Godong > adrian.godong [at] gmail.com > _________________________________________________________________ > To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: > http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/eddy.manurung%40gmail.com > -- Regards, Eddy Manurung
-
Legalisasi dokumen2 Cokorda Raka, November 24 2009
-
Re: Legalisasi dokumen2 Adrian Godong, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Eddy Manurung, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Adrian Godong, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Cokorda Raka, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Eddy Manurung, November 24 2009
- Re: Legalisasi dokumen2 Emay Toha, November 24 2009
-
Re: Legalisasi dokumen2 Adrian Godong, November 24 2009
Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.