Legalisasi dokumen2
From: Cokorda Raka (rakabali78yahoo.com)
Date: Tue, 24 Nov 2009 07:07:12 -0800 (PST)
Halo,

Saya sedang dalam proses (awal) pengurusan ijin untuk bekerja di inggris. Saya 
punya pertanyaan mengenai legalisasi ijazah (dan dokumen2 pendukung lainnya), 
yang biasanya harus dilakukan di kedubes bersangkutan (setelah melalui depkeh 
dan deplu tentunya).

Pertanyaan saya, kalau yang di jakarta, untuk dapat legalisasi kedubes itu saya 
harus ke mana ya? Ke kantor kedubes inggriskah (gedung deutsche bank) atau ke 
kantor VFS (organisasi outsourced yang ditunjuk kedubes inggris untuk melayani 
permohonan visa)?

Lalu mengenai bahasa: kebetulan saya mempunyai ijazah dalam bahasa inggris, 
translasi yang dikeluarkan oleh universitas saya (ITB). Apakah saya masih tetap 
harus menggunakan jasa penerjemah tersumpah? 

Pertanyaan terakhir :) : disamping cap ITB, di translasi ijazah itu ada 4 
tempat yang menerima tanda tangan: Rector, Dean of Faculty of Industrial 
Technology, Chairman of Department of Electrical Engineering.

Nah, yang punya tanda tangan (dengan pena) hanyalah "Dean of Faculty of 
Industrial Technology", sementara Rector dan Chairman of Department of 
Electrical engineering hanya mempunyai tulisan cetak "signed". 

Setahu saya tanda "signed" representatif untuk written signature: 
http://legal-dictionary.thefreedictionary.com/%22X%22+as+a+Signature

Benarkah?

Maaf pertanyaannya memberondong :), soalnya rada repot dan riskan (dan mahal 
banget) mengirim-ngirim ijazah dalam bahasa indonesia ke indonesia (karena itu 
saya hanya mengirim ijazah dalam bahasa inggris itu ke indonesia -- kebetulan 
saya bermukim di mexico). Jadi rada-rada pusing juga nih.

Thanks sebelumnya,
Raka


      

Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.