| Re: Proof of Earnings untuk ILTR application? | <– Date –> <– Thread –> |
|
From: Emay Toha (emay_toha |
|
| Date: Tue, 7 Apr 2009 14:06:33 -0700 (PDT) | |
Proof of earnings cukup 3 bulan terakhir. Saya dan istri masing2 melampirkan
pay slips dan bank statements asli 3 bulan terakhir. Kalau masih 4 bulan
lagi lebih baik tunggu sampai dekat waktunya karena form SET(O) ada
kemungkinan ganti lagi. Waktu itu saya udah isi lengkap form SET(O), tapi 3
hari sebelum diposkan ada form yang baru lagi - untung ketauan. Selain itu
surat dari kantor saya juga mencantumkan gaji dan details lainnya spt nomor
passport, dll.
Emay----- Original Message ----- From: "Perry Ismangil" <perry [at] ismangil.com>
To: <emay_toha [at] yahoo.co.uk> Sent: Tuesday, April 07, 2009 9:00 PM Subject: Re: [indoexpat-uk] Proof of Earnings untuk ILTR application? Pak Emay nih yang barusan kemaren ILTR. Tapi rasanya proof of earnings mestinya cukup 3 bulan terakhir bank statement, payslip dan juga mungkin for good measure tambahin P60. 2009/4/7 Roddy Soenjoto <loverv2004 [at] yahoo.co.uk>:
Rekan2, Tolong tanya.Di aplikasi form ILTR, diharuskan melampirkan Proof of Earnings. Yang dimaksud Pay Slip atau Bank Statement ? Saya pemegang WP hampir 4 tahun, kemudian switch ke Tier 1 dan selalu bekerja ditempat dan posisi yg sama sejak WP granted. Walaupun masih 4 bulan lagi eligible untuk apply. Tapi saya mau siap2 dokumen2nya. Kalo bank statement, apa berarti harus nyiapin 60 bank statements (60 bulan bank statement) ??Klo Pay Slip, 60 bulan saya punya semua. Gimana pengalaman P.Perry and rekan2 yg sudah apply ILTR. Mohon petunjuknya. Terimakasih banyak. Salam, --- On Mon, 6/4/09, Perry Ismangil <perry [at] ismangil.com> wrote: From: Perry Ismangil <perry [at] ismangil.com> Subject: [indoexpat-uk] Fw: [wadah_indonesia] pengawas pemilu To: "Roddy Soenjoto" <loverv2004 [at] yahoo.co.uk> Date: Monday, 6 April, 2009, 4:18 PM ------- Original message ------- From: Yanuar Nugroho <yanuar-n [at] unisosdem.org> To: wadah_indonesia [at] yahoogroups.com Sent: 6.4.'09, 15:31 kawan-kawan, meneruskan email dari Panwaslu UK-Irlandia. mohon bantuan untuk menyebarluaskan. salam, y ------------------------- *No : 01/Pengawas/UK/E/IV/09* Exeter-Manchester-London, 5 April 2009 Ibu-Bapak, Saudari-saudara sebangsa dan setanah air yang kini sedang menetap sementara di Inggris Raya dan Republik Irlandia Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk semuanya, Pertama-tama perkenankan kami memperkenalkan diri. Kami [Syahrul Hidayat (Exeter); Yanuar Nugroho (Manchester); Siti Fadliyah Abbas (London)] ditunjuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk menjadi anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum bagi WNI di Inggris Raya dan Republik Irlandia. Sejatinya kami harus menghadiri acara pelantikan sekaligus pembekalan bagi anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri di Hong Kong pada tanggal 4-5 April, namun beberapa alasan yang berbeda membuat kami tidak bisa memenubi panggilan Bawaslu tersebut. Untuk mempercepat berfungsinya pengawasan pemilu mengingat waktu pelaksanaan pemilihan umum yang sudah demikian dekat, kami berinisiatif untuk mengumumkan kepada masyarakat Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia mengenai keberadaan kami sembari menunggu SK pengangkatan kami. Kedua, kami menyadari sepenuhnya bahwa pengawasan Pemilu tidak bisa hanya dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri yang sangat terbatas baik dari segi jumlah sumber daya tenaga, waktu maupun materi, namun membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga Indonesia, dalam hal ini mereka yang sementara ini menetap untuk tugas studi atau bekerja di Inggris Raya dan Republik Irlandia[1]. Karena itu kami mengundang partisipasi Anda sekalian sebagai warga negara untuk terlibat aktif dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu ini. Ketiga, dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu ini, kami ingin menekankan esensi, substansi dan isi û lebih daripada formalitas dan birokrasi. Karena itu dalam kewenangan yang diberikan kepada kami, dan dengan mempertimbangkan seluruh konteks (budaya, teknologi, sosial, ekonomi, dll.), kami bermaksud mempermudah proses pelaporan atau pengaduan dari masyarakat melalui media komunikasi yang terjangkau oleh kebanyakan warga Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia, yaitu: secara tertulis melalui ponsel (SMS), surat menyurat konvensional, dan ûyang paling disarankan-melalui email. * Teks melalui ponsel : 07729976001, 07842913568, 07939348939 * Surat menyurat dialamatkan kepada (salah satu): - 9 Budsworth Avenue, Withington, Manchester M20 1AF - 12 Shakespeare Road, Exeter, EX2 6BP * Email : panwaslu.uk [at] gmail.com Demi hemat administrasi dan kejelasan, pelaporan pelanggaran pemilu dilakukan hanya secara tertulis dan disampaikan langsung kepada Pengawas Pemilu melalui salah satu dari ketiga mode di atas. Detil isi pelaporan kami lampirkan dalam lampiran surat/email ini. Pengawas Pemilu akan memperlakukan setiap laporan pelanggaran secara konfidensial (rahasia). Seperti halnya Pemilu itu sendiri, pelanggarannya pun mempunyai banyak aspek dan sisi yang barangkali tidak mudah untuk ditengarai, apalagi dilaporkan. Karena itu, juga dalam lampiran surat/email ini kami sertakan daftar mengenai kemungkinan hal-hal/aspek-aspek yang rawan untuk terjadinya pelanggaran. Mohon dibaca dengan seksama, karena barangkali kerabat, teman, atau Anda sendiri yang menjadi korban pelanggaran Pemilu tanpa Anda sadari. Akhirnya, kami menantikan partisipasi aktif seluruh warga Indonesia di Inggris Raya dan Republik Irlandia untuk ikut mengawasi jalannya Pemilihan Umum tahun 2009 ini. Salam hormat kami, Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk Inggris Raya dan Republik Irlandia Syahrul Hidayat û Ketua merangkap anggota Yanuar Nugroho û Anggota Siti Fadliyah Abbas û Anggota Panwaslu.uk [at] gmail.com _*Lampiran 1*_ *Potensi kerawanan pelanggaran Pemilu* Di bawah ini diberikan daftar potensi kerawanan kecurangan dan pelanggaran Pemilu seperti yang diatur dalam UU No.10/2008 tentang Pemilu. Daftar ini hanya bersifat indikasi untuk Pemilu Luar Negeri. Jika Anda menemukan potensi pelanggaran lain, mohon beritahukan kepada Pengawas Pemilu. Jika Anda menemukan pelanggaran yang tidak terdaftar di sini, silakan tetap melaporkannya. * Pasal 19. Hak memilih: WNI yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah /pernah kawin o Potensi pelanggaran: Pemilih di bawah umur * Pasal 20. Untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar sebagai pemilih o Potensi pelanggaran: WNI yang bisa memilih tidak terdaftar * Pasal 46 Daftar Pemilih Tetap Pemilih Luar Negeri o Potensi pelanggaran: Dengan basis Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) DPT dapat terus ditambah sampai hari/tanggal pemungutan suara * Pasal 82 Waktu kampanye * Pasal 84 Larangan dalam Kampanye. o Potensi pelanggaran: Kampanye dilarang mengikutsertakan PNS, pegawai BUMN, WNI yang tidak punya hak pilih. * Pasal 87 Money Politics, 'serangan fajar', * Pasal 101 Pemasangan alat peraga kampanye * Pasal 102 Peranan Pemerintah, TNI dan Polri untuk memberikan kesempatan yang sama bagi warga * Pasal 129 Asal dan penggunaan dana Kampanye Pemilu * Pasal 148 dan seterusnya Pemungutan suara o Potensi pelanggaran: pelanggaran prinsip pemilu (kerahasiaan), penghitungan suara, membuka surat suara yang dikirimkan melalui pos, ketidakcocokan jumlah surat suara dan jumlah pemilih dalam DPT, dll * Pasal 157 (3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPS LN yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang disampaikan ke PPLN di perwakilan RI setempat o Potensi pelanggaran: Tidak semua dalam DPT yang memilih memberikan suara melalui surat menerima surat suara * Pasal 160 (5) Pemantau pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau Pemilu yang telah diakreditasi KPU o Potensi pelanggaran: Pemantau yang tidak terakreditasi ikut memantau * Pasal 167 (1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara sebelum pemungutan suara berakhir *Lampiran 2* *Pelaporan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum* *Pendahuluan* Menurut peraturan Bawaslu No. 5/2008 pasal 2, 3 dan 4, laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih; Pemantau Pemilu; dan/atau Peserta Pemilu. *Pelaporan* Laporan pelanggaran harus memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. waktu dan tempat kejadian perkara; c. nama (dan alamat) pelanggar; d. nama dan alamat saksi-saksi; dan e. uraian kejadian Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu melalui SMS, surat atau email (paling disarankan). Pengawas Pemilu akan memberikan tanda terima atas laporan tersebut. *Kajian laporan* Pengawas Pemilu akan mengkaji setiap laporan yang diterima dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti paling lama 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Jika Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, hal ini harus diputuskan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima. Pengawas Pemilu dapat menghubungi (atau mengundang jika perlu) pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang diterima. *Tindak lanjut kajian* Hasil kajian terhadap laporan pelanggaran selanjutnya akan dikategorikan oleh Pengawas Pemilu sebagai pelanggaran (administratif atau pidana) atau bukan pelanggaran Pemilu. Jika terbukti ada pelanggaran, Pengawas Pemilu akan mengkategorikan dalam pelanggaran administratif atau pidana. Pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada PPLN paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu dilampiri dengan salinan laporan pelapor dan hasil kajian terhadap laporan. Penerusan laporan ini bersifat rahasia (sesuai Pasal 6 ayat 3 Peraturan Bawaslu No 5/2008). Pelanggaran pidana pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu, dilampiri dengan salinan laporan pelapor dan hasil kajian terhadap laporan. Penerusan laporan ini juga bersifat rahasia (sesuai Pasal 7 ayat 3 Peraturan Bawaslu No 5/2008) Keputusan Pengawas Pemilu atas penanganan laporan diinformasikan kepada pelapor dan diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu. *Format laporan* _1. Pelapor_ a. Nama : ....................................................................... b. Tempat/Tgl Lahir : ....................................................................... c. Jenis Kelamin : ....................................................................... e. Pekerjaan : ....................................................................... f. Alamat : ....................................................................... g. No. Telp/HP : ....................................................................... h. Fax : ....................................................................... i. E-Mail : ....................................................................... _2. Peristiwa yang dilaporkan_ a. Peristiwa : ..................................................................... b. Tempat Kejadian : ..................................................................... c. Hari/Tgl/Jam Kejadian : ..................................................................... d. Siapa: 1) Terlapor : ..................................................................... 2) Korban* : ..................................................................... e. Alamat Terlapor** : ..................................................................... _3. Saksi û saksi_ 1. Nama : ..................................................................... Alamat** : ..................................................................... 2. Nama : ..................................................................... Alamat** : ..................................................................... 3. Nama : ..................................................................... Alamat** : ..................................................................... _4. Barang Bukti* :_ a. ................................................................................................................. b. ................................................................................................................. c. ................................................................................................................. d. ................................................................................................................. e. ................................................................................................................. _5. Uraian singkat kejadian :_ ……………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………. _6. Pernyataan pelapor_ Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia bempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. /Laporan diberi tanggal dan ditandatangani (jika dalam bentuk surat yang dikirim per pos)/ *tidak wajib diisi **jika alamat tempat tinggal lengkap tidak diketahui, cukup disebutkan kota/county terlapor [1] Peraturan Bawaslu No. 05/2008 Pasal 2, 3 dan 4 ------------------------------------ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wadah_indonesia/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/wadah_indonesia/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:wadah_indonesia-digest [at] yahoogroups.com mailto:wadah_indonesia-fullfeatured [at] yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: wadah_indonesia-unsubscribe [at] yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/ _________________________________________________________________ To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/loverv2004%40yahoo.co.uk _________________________________________________________________ To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/perry%40ismangil.com
-- Perry Ismangil http://me.ismangil.com perry [at] ismangil.com _________________________________________________________________ To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/emay_toha%40yahoo.co.uk -------------------------------------------------------------------------------- No virus found in this incoming message. Checked by AVG - www.avg.comVersion: 8.0.238 / Virus Database: 270.11.44/2044 - Release Date: 04/06/09 18:59:00
-
Fw: [wadah_indonesia] pengawas pemilu Perry Ismangil, April 6 2009
-
Proof of Earnings untuk ILTR application? Roddy Soenjoto, April 7 2009
-
Re: Proof of Earnings untuk ILTR application? Perry Ismangil, April 7 2009
- Re: Proof of Earnings untuk ILTR application? Emay Toha, April 7 2009
-
Re: Proof of Earnings untuk ILTR application? Perry Ismangil, April 7 2009
-
Proof of Earnings untuk ILTR application? Roddy Soenjoto, April 7 2009
Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.