Re: Proof of Earnings untuk ILTR application?
From: Perry Ismangil (perryismangil.com)
Date: Tue, 7 Apr 2009 13:01:02 -0700 (PDT)
Pak Emay nih yang barusan kemaren ILTR. Tapi rasanya proof of earnings
mestinya cukup 3 bulan terakhir bank statement, payslip dan juga
mungkin for good measure tambahin P60.

2009/4/7 Roddy Soenjoto <loverv2004 [at] yahoo.co.uk>:
> Rekan2,
>
> Tolong tanya.
> Di aplikasi form ILTR, diharuskan melampirkan Proof of Earnings. Yang 
> dimaksud Pay Slip atau Bank Statement ?
> Saya pemegang WP hampir 4 tahun, kemudian switch ke Tier 1 dan selalu bekerja 
> ditempat dan posisi yg sama sejak WP granted.
> Walaupun masih 4 bulan lagi eligible untuk apply. Tapi saya mau siap2 
> dokumen2nya.
> Kalo bank statement, apa berarti harus nyiapin 60 bank statements (60 
> bulan bank statement) ??
> Klo Pay Slip, 60 bulan saya punya semua.
> Gimana pengalaman P.Perry and rekan2 yg sudah apply ILTR.
> Mohon petunjuknya. Terimakasih banyak.
>
> Salam,
>
> --- On Mon, 6/4/09, Perry Ismangil <perry [at] ismangil.com> wrote:
>
> From: Perry Ismangil <perry [at] ismangil.com>
> Subject: [indoexpat-uk] Fw: [wadah_indonesia] pengawas pemilu
> To: "Roddy Soenjoto" <loverv2004 [at] yahoo.co.uk>
> Date: Monday, 6 April, 2009, 4:18 PM
>
>
> ------- Original message -------
> From: Yanuar Nugroho <yanuar-n [at] unisosdem.org>
> To: wadah_indonesia [at] yahoogroups.com
> Sent: 6.4.'09,  15:31
>
> kawan-kawan,
> meneruskan email dari Panwaslu UK-Irlandia.
> mohon bantuan untuk menyebarluaskan.
> salam,
> y
> -------------------------
>
> *No : 01/Pengawas/UK/E/IV/09*
>
> Exeter-Manchester-London, 5 April 2009
>
> Ibu-Bapak, Saudari-saudara sebangsa dan setanah air
> yang kini sedang menetap sementara di Inggris Raya dan Republik Irlandia
>
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
> Salam sejahtera untuk semuanya,
>
> Pertama-tama perkenankan kami memperkenalkan diri. Kami [Syahrul Hidayat
> (Exeter); Yanuar Nugroho (Manchester); Siti Fadliyah Abbas (London)]
> ditunjuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk
> menjadi anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang mengawasi pelaksanaan
> Pemilihan Umum bagi WNI di Inggris Raya dan Republik Irlandia. Sejatinya
> kami harus menghadiri acara pelantikan sekaligus pembekalan bagi anggota
> Pengawas Pemilu Luar Negeri di Hong Kong pada tanggal 4-5 April, namun
> beberapa alasan yang berbeda membuat kami tidak bisa memenubi panggilan
> Bawaslu tersebut. Untuk mempercepat berfungsinya pengawasan pemilu
> mengingat waktu pelaksanaan pemilihan umum yang sudah demikian dekat,
> kami berinisiatif untuk mengumumkan kepada masyarakat Indonesia di
> Inggris Raya dan Irlandia mengenai keberadaan kami sembari menunggu SK
> pengangkatan kami.
>
> Kedua, kami menyadari sepenuhnya bahwa pengawasan Pemilu tidak bisa
> hanya dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri yang sangat terbatas
> baik dari segi jumlah sumber daya tenaga, waktu maupun materi, namun
> membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga Indonesia, dalam hal
> ini mereka yang sementara ini menetap untuk tugas studi atau bekerja di
> Inggris Raya dan Republik Irlandia[1]. Karena itu kami mengundang
> partisipasi Anda sekalian sebagai warga negara untuk terlibat aktif
> dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu ini.
>
> Ketiga, dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu ini, kami ingin menekankan
> esensi, substansi dan isi û lebih daripada formalitas dan birokrasi.
> Karena itu dalam kewenangan yang diberikan kepada kami, dan dengan
> mempertimbangkan seluruh konteks (budaya, teknologi, sosial, ekonomi,
> dll.), kami bermaksud mempermudah proses pelaporan atau pengaduan dari
> masyarakat melalui media komunikasi yang terjangkau oleh kebanyakan
> warga Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia, yaitu: secara tertulis
> melalui ponsel (SMS), surat menyurat konvensional, dan ûyang paling
> disarankan-melalui email.
>
> * Teks melalui ponsel : 07729976001, 07842913568, 07939348939
> * Surat menyurat dialamatkan kepada (salah satu):
> - 9 Budsworth Avenue, Withington, Manchester M20 1AF
> - 12 Shakespeare Road, Exeter, EX2 6BP
> * Email : panwaslu.uk [at] gmail.com
>
> Demi hemat administrasi dan kejelasan, pelaporan pelanggaran pemilu
> dilakukan hanya secara tertulis dan disampaikan langsung kepada Pengawas
> Pemilu melalui salah satu dari ketiga mode di atas. Detil isi pelaporan
> kami lampirkan dalam lampiran surat/email ini. Pengawas Pemilu akan
> memperlakukan setiap laporan pelanggaran secara konfidensial (rahasia).
>
> Seperti halnya Pemilu itu sendiri, pelanggarannya pun mempunyai banyak
> aspek dan sisi yang barangkali tidak mudah untuk ditengarai, apalagi
> dilaporkan. Karena itu, juga dalam lampiran surat/email ini kami
> sertakan daftar mengenai kemungkinan hal-hal/aspek-aspek yang rawan
> untuk terjadinya pelanggaran. Mohon dibaca dengan seksama, karena
> barangkali kerabat, teman, atau Anda sendiri yang menjadi korban
> pelanggaran Pemilu tanpa Anda sadari.
>
> Akhirnya, kami menantikan partisipasi aktif seluruh warga Indonesia di
> Inggris Raya dan Republik Irlandia untuk ikut mengawasi jalannya
> Pemilihan Umum tahun 2009 ini.
>
> Salam hormat kami,
>
> Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk Inggris Raya dan Republik Irlandia
>
>
> Syahrul Hidayat û Ketua merangkap anggota
> Yanuar Nugroho û Anggota
> Siti Fadliyah Abbas û Anggota
> Panwaslu.uk [at] gmail.com
>
>
> _*Lampiran 1*_
>
> *Potensi kerawanan pelanggaran Pemilu*
>
> Di bawah ini diberikan daftar potensi kerawanan kecurangan dan
> pelanggaran Pemilu seperti yang diatur dalam UU No.10/2008 tentang
> Pemilu. Daftar ini hanya bersifat indikasi untuk Pemilu Luar Negeri.
> Jika Anda menemukan potensi pelanggaran lain, mohon beritahukan kepada
> Pengawas Pemilu. Jika Anda menemukan pelanggaran yang tidak terdaftar di
> sini, silakan tetap melaporkannya.
>
> * Pasal 19. Hak memilih: WNI yang pada hari pemungutan suara telah genap
> berumur 17 tahun atau lebih atau sudah /pernah kawin
> o Potensi pelanggaran: Pemilih di bawah umur
>
> * Pasal 20. Untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar
> sebagai pemilih
> o Potensi pelanggaran: WNI yang bisa memilih tidak terdaftar
>
> * Pasal 46 Daftar Pemilih Tetap Pemilih Luar Negeri
> o Potensi pelanggaran: Dengan basis Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri
> (TPSLN) DPT dapat terus ditambah sampai hari/tanggal pemungutan suara
>
> * Pasal 82 Waktu kampanye
>
> * Pasal 84 Larangan dalam Kampanye.
> o Potensi pelanggaran: Kampanye dilarang mengikutsertakan PNS, pegawai
> BUMN, WNI yang tidak punya hak pilih.
>
> * Pasal 87 Money Politics, 'serangan fajar',
>
> * Pasal 101 Pemasangan alat peraga kampanye
>
> * Pasal 102 Peranan Pemerintah, TNI dan Polri untuk memberikan
> kesempatan yang sama bagi warga
>
> * Pasal 129 Asal dan penggunaan dana Kampanye Pemilu
>
> * Pasal 148 dan seterusnya Pemungutan suara
> o Potensi pelanggaran: pelanggaran prinsip pemilu (kerahasiaan),
> penghitungan suara, membuka surat suara yang dikirimkan melalui pos,
> ketidakcocokan jumlah surat suara dan jumlah pemilih dalam DPT, dll
>
> * Pasal 157 (3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPS LN
> yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang
> disampaikan ke PPLN di perwakilan RI setempat
> o Potensi pelanggaran: Tidak semua dalam DPT yang memilih memberikan
> suara melalui surat menerima surat suara
>
> * Pasal 160 (5) Pemantau pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau
> Pemilu yang telah diakreditasi KPU
> o Potensi pelanggaran: Pemantau yang tidak terakreditasi ikut memantau
>
> * Pasal 167 (1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara
> sebelum pemungutan suara berakhir
>
> *Lampiran 2*
>
> *Pelaporan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum*
>
>
> *Pendahuluan*
> Menurut peraturan Bawaslu No. 5/2008 pasal 2, 3 dan 4, laporan
> pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang
> mempunyai hak pilih; Pemantau Pemilu; dan/atau Peserta Pemilu.
>
> *Pelaporan*
> Laporan pelanggaran harus memuat:
> a. nama dan alamat pelapor;
> b. waktu dan tempat kejadian perkara;
> c. nama (dan alamat) pelanggar;
> d. nama dan alamat saksi-saksi; dan
> e. uraian kejadian
>
> Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 3 (tiga)
> hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu melalui SMS, surat atau email
> (paling disarankan). Pengawas Pemilu akan memberikan tanda terima atas
> laporan tersebut.
>
> *Kajian laporan*
> Pengawas Pemilu akan mengkaji setiap laporan yang diterima dan
> memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti paling lama
> 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Jika Pengawas Pemilu memerlukan
> keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, hal ini harus
> diputuskan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima. Pengawas
> Pemilu dapat menghubungi (atau mengundang jika perlu) pihak pelapor dan
> terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas
> laporan yang diterima.
>
> *Tindak lanjut kajian*
> Hasil kajian terhadap laporan pelanggaran selanjutnya akan dikategorikan
> oleh Pengawas Pemilu sebagai pelanggaran (administratif atau pidana)
> atau bukan pelanggaran Pemilu. Jika terbukti ada pelanggaran, Pengawas
> Pemilu akan mengkategorikan dalam pelanggaran administratif atau pidana.
>
> Pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada PPLN paling lama 1
> (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu dilampiri dengan
> salinan laporan pelapor dan hasil kajian terhadap laporan. Penerusan
> laporan ini bersifat rahasia (sesuai Pasal 6 ayat 3 Peraturan Bawaslu No
> 5/2008).
>
> Pelanggaran pidana pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara
> Republik Indonesia paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh
> Pengawas Pemilu, dilampiri dengan salinan laporan pelapor dan hasil
> kajian terhadap laporan. Penerusan laporan ini juga bersifat rahasia
> (sesuai Pasal 7 ayat 3 Peraturan Bawaslu No 5/2008)
>
> Keputusan Pengawas Pemilu atas penanganan laporan diinformasikan kepada
> pelapor dan diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu.
>
> *Format laporan*
>
> _1. Pelapor_
> a. Nama :
> .......................................................................
> b. Tempat/Tgl Lahir :
> .......................................................................
> c. Jenis Kelamin :
> .......................................................................
> e. Pekerjaan :
> .......................................................................
> f. Alamat :
> .......................................................................
> g. No. Telp/HP :
> .......................................................................
> h. Fax :
> .......................................................................
> i. E-Mail :
> .......................................................................
>
> _2. Peristiwa yang dilaporkan_
> a. Peristiwa :
> .....................................................................
> b. Tempat Kejadian :
> .....................................................................
> c. Hari/Tgl/Jam Kejadian :
> .....................................................................
> d. Siapa:
> 1) Terlapor :
> .....................................................................
> 2) Korban* :
> .....................................................................
> e. Alamat Terlapor** :
> .....................................................................
>
> _3. Saksi û saksi_
> 1. Nama :
> .....................................................................
> Alamat** :
> .....................................................................
> 2. Nama :
> .....................................................................
> Alamat** :
> .....................................................................
> 3. Nama :
> .....................................................................
> Alamat** :
> .....................................................................
>
> _4. Barang Bukti* :_
> a.
> .................................................................................................................
> b.
> .................................................................................................................
> c.
> .................................................................................................................
> d.
> .................................................................................................................
> e.
> .................................................................................................................
>
> _5. Uraian singkat kejadian :_
> …………………………………………………………………………………….
> …………………………………………………………………………………….
> …………………………………………………………………………………….
> …………………………………………………………………………………….
> …………………………………………………………………………………….
>
> _6. Pernyataan pelapor_
> Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan
> saya bersedia bempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
>
> /Laporan diberi tanggal dan ditandatangani (jika dalam bentuk surat yang
> dikirim per pos)/
>
> *tidak wajib diisi
> **jika alamat tempat tinggal lengkap tidak diketahui, cukup disebutkan
> kota/county terlapor
>
> [1] Peraturan Bawaslu No. 05/2008 Pasal 2, 3 dan 4
>
>
>
>
> ------------------------------------
>
> Yahoo! Groups Links
>
> <*> To visit your group on the web, go to:
>    http://groups.yahoo.com/group/wadah_indonesia/
>
> <*> Your email settings:
>    Individual Email | Traditional
>
> <*> To change settings online go to:
>    http://groups.yahoo.com/group/wadah_indonesia/join
>    (Yahoo! ID required)
>
> <*> To change settings via email:
>    mailto:wadah_indonesia-digest [at] yahoogroups.com
>    mailto:wadah_indonesia-fullfeatured [at] yahoogroups.com
>
> <*> To unsubscribe from this group, send an email to:
>    wadah_indonesia-unsubscribe [at] yahoogroups.com
>
> <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
>    http://docs.yahoo.com/info/terms/
>
>
> _________________________________________________________________
> To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
> http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/loverv2004%40yahoo.co.uk
>
>
>
>
> _________________________________________________________________
> To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
> http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/perry%40ismangil.com
>



-- 
Perry Ismangil
http://me.ismangil.com
perry [at] ismangil.com

Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.