| Re: Proof of Earnings untuk ILTR application? | <– Date –> <– Thread –> |
|
From: Perry Ismangil (perry |
|
| Date: Tue, 7 Apr 2009 13:01:02 -0700 (PDT) | |
Pak Emay nih yang barusan kemaren ILTR. Tapi rasanya proof of earnings mestinya cukup 3 bulan terakhir bank statement, payslip dan juga mungkin for good measure tambahin P60. 2009/4/7 Roddy Soenjoto <loverv2004 [at] yahoo.co.uk>: > Rekan2, > > Tolong tanya. > Di aplikasi form ILTR, diharuskan melampirkan Proof of Earnings. Yang > dimaksud Pay Slip atau Bank Statement ? > Saya pemegang WP hampir 4 tahun, kemudian switch ke Tier 1 dan selalu bekerja > ditempat dan posisi yg sama sejak WP granted. > Walaupun masih 4 bulan lagi eligible untuk apply. Tapi saya mau siap2 > dokumen2nya. > Kalo bank statement, apa berarti harus nyiapin 60 bank statements (60 > bulan bank statement) ?? > Klo Pay Slip, 60 bulan saya punya semua. > Gimana pengalaman P.Perry and rekan2 yg sudah apply ILTR. > Mohon petunjuknya. Terimakasih banyak. > > Salam, > > --- On Mon, 6/4/09, Perry Ismangil <perry [at] ismangil.com> wrote: > > From: Perry Ismangil <perry [at] ismangil.com> > Subject: [indoexpat-uk] Fw: [wadah_indonesia] pengawas pemilu > To: "Roddy Soenjoto" <loverv2004 [at] yahoo.co.uk> > Date: Monday, 6 April, 2009, 4:18 PM > > > ------- Original message ------- > From: Yanuar Nugroho <yanuar-n [at] unisosdem.org> > To: wadah_indonesia [at] yahoogroups.com > Sent: 6.4.'09, 15:31 > > kawan-kawan, > meneruskan email dari Panwaslu UK-Irlandia. > mohon bantuan untuk menyebarluaskan. > salam, > y > ------------------------- > > *No : 01/Pengawas/UK/E/IV/09* > > Exeter-Manchester-London, 5 April 2009 > > Ibu-Bapak, Saudari-saudara sebangsa dan setanah air > yang kini sedang menetap sementara di Inggris Raya dan Republik Irlandia > > Assalamu'alaikum Wr. Wb. > Salam sejahtera untuk semuanya, > > Pertama-tama perkenankan kami memperkenalkan diri. Kami [Syahrul Hidayat > (Exeter); Yanuar Nugroho (Manchester); Siti Fadliyah Abbas (London)] > ditunjuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk > menjadi anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang mengawasi pelaksanaan > Pemilihan Umum bagi WNI di Inggris Raya dan Republik Irlandia. Sejatinya > kami harus menghadiri acara pelantikan sekaligus pembekalan bagi anggota > Pengawas Pemilu Luar Negeri di Hong Kong pada tanggal 4-5 April, namun > beberapa alasan yang berbeda membuat kami tidak bisa memenubi panggilan > Bawaslu tersebut. Untuk mempercepat berfungsinya pengawasan pemilu > mengingat waktu pelaksanaan pemilihan umum yang sudah demikian dekat, > kami berinisiatif untuk mengumumkan kepada masyarakat Indonesia di > Inggris Raya dan Irlandia mengenai keberadaan kami sembari menunggu SK > pengangkatan kami. > > Kedua, kami menyadari sepenuhnya bahwa pengawasan Pemilu tidak bisa > hanya dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri yang sangat terbatas > baik dari segi jumlah sumber daya tenaga, waktu maupun materi, namun > membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga Indonesia, dalam hal > ini mereka yang sementara ini menetap untuk tugas studi atau bekerja di > Inggris Raya dan Republik Irlandia[1]. Karena itu kami mengundang > partisipasi Anda sekalian sebagai warga negara untuk terlibat aktif > dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu ini. > > Ketiga, dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu ini, kami ingin menekankan > esensi, substansi dan isi û lebih daripada formalitas dan birokrasi. > Karena itu dalam kewenangan yang diberikan kepada kami, dan dengan > mempertimbangkan seluruh konteks (budaya, teknologi, sosial, ekonomi, > dll.), kami bermaksud mempermudah proses pelaporan atau pengaduan dari > masyarakat melalui media komunikasi yang terjangkau oleh kebanyakan > warga Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia, yaitu: secara tertulis > melalui ponsel (SMS), surat menyurat konvensional, dan ûyang paling > disarankan-melalui email. > > * Teks melalui ponsel : 07729976001, 07842913568, 07939348939 > * Surat menyurat dialamatkan kepada (salah satu): > - 9 Budsworth Avenue, Withington, Manchester M20 1AF > - 12 Shakespeare Road, Exeter, EX2 6BP > * Email : panwaslu.uk [at] gmail.com > > Demi hemat administrasi dan kejelasan, pelaporan pelanggaran pemilu > dilakukan hanya secara tertulis dan disampaikan langsung kepada Pengawas > Pemilu melalui salah satu dari ketiga mode di atas. Detil isi pelaporan > kami lampirkan dalam lampiran surat/email ini. Pengawas Pemilu akan > memperlakukan setiap laporan pelanggaran secara konfidensial (rahasia). > > Seperti halnya Pemilu itu sendiri, pelanggarannya pun mempunyai banyak > aspek dan sisi yang barangkali tidak mudah untuk ditengarai, apalagi > dilaporkan. Karena itu, juga dalam lampiran surat/email ini kami > sertakan daftar mengenai kemungkinan hal-hal/aspek-aspek yang rawan > untuk terjadinya pelanggaran. Mohon dibaca dengan seksama, karena > barangkali kerabat, teman, atau Anda sendiri yang menjadi korban > pelanggaran Pemilu tanpa Anda sadari. > > Akhirnya, kami menantikan partisipasi aktif seluruh warga Indonesia di > Inggris Raya dan Republik Irlandia untuk ikut mengawasi jalannya > Pemilihan Umum tahun 2009 ini. > > Salam hormat kami, > > Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk Inggris Raya dan Republik Irlandia > > > Syahrul Hidayat û Ketua merangkap anggota > Yanuar Nugroho û Anggota > Siti Fadliyah Abbas û Anggota > Panwaslu.uk [at] gmail.com > > > _*Lampiran 1*_ > > *Potensi kerawanan pelanggaran Pemilu* > > Di bawah ini diberikan daftar potensi kerawanan kecurangan dan > pelanggaran Pemilu seperti yang diatur dalam UU No.10/2008 tentang > Pemilu. Daftar ini hanya bersifat indikasi untuk Pemilu Luar Negeri. > Jika Anda menemukan potensi pelanggaran lain, mohon beritahukan kepada > Pengawas Pemilu. Jika Anda menemukan pelanggaran yang tidak terdaftar di > sini, silakan tetap melaporkannya. > > * Pasal 19. Hak memilih: WNI yang pada hari pemungutan suara telah genap > berumur 17 tahun atau lebih atau sudah /pernah kawin > o Potensi pelanggaran: Pemilih di bawah umur > > * Pasal 20. Untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar > sebagai pemilih > o Potensi pelanggaran: WNI yang bisa memilih tidak terdaftar > > * Pasal 46 Daftar Pemilih Tetap Pemilih Luar Negeri > o Potensi pelanggaran: Dengan basis Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri > (TPSLN) DPT dapat terus ditambah sampai hari/tanggal pemungutan suara > > * Pasal 82 Waktu kampanye > > * Pasal 84 Larangan dalam Kampanye. > o Potensi pelanggaran: Kampanye dilarang mengikutsertakan PNS, pegawai > BUMN, WNI yang tidak punya hak pilih. > > * Pasal 87 Money Politics, 'serangan fajar', > > * Pasal 101 Pemasangan alat peraga kampanye > > * Pasal 102 Peranan Pemerintah, TNI dan Polri untuk memberikan > kesempatan yang sama bagi warga > > * Pasal 129 Asal dan penggunaan dana Kampanye Pemilu > > * Pasal 148 dan seterusnya Pemungutan suara > o Potensi pelanggaran: pelanggaran prinsip pemilu (kerahasiaan), > penghitungan suara, membuka surat suara yang dikirimkan melalui pos, > ketidakcocokan jumlah surat suara dan jumlah pemilih dalam DPT, dll > > * Pasal 157 (3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPS LN > yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang > disampaikan ke PPLN di perwakilan RI setempat > o Potensi pelanggaran: Tidak semua dalam DPT yang memilih memberikan > suara melalui surat menerima surat suara > > * Pasal 160 (5) Pemantau pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau > Pemilu yang telah diakreditasi KPU > o Potensi pelanggaran: Pemantau yang tidak terakreditasi ikut memantau > > * Pasal 167 (1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara > sebelum pemungutan suara berakhir > > *Lampiran 2* > > *Pelaporan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum* > > > *Pendahuluan* > Menurut peraturan Bawaslu No. 5/2008 pasal 2, 3 dan 4, laporan > pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang > mempunyai hak pilih; Pemantau Pemilu; dan/atau Peserta Pemilu. > > *Pelaporan* > Laporan pelanggaran harus memuat: > a. nama dan alamat pelapor; > b. waktu dan tempat kejadian perkara; > c. nama (dan alamat) pelanggar; > d. nama dan alamat saksi-saksi; dan > e. uraian kejadian > > Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 3 (tiga) > hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu melalui SMS, surat atau email > (paling disarankan). Pengawas Pemilu akan memberikan tanda terima atas > laporan tersebut. > > *Kajian laporan* > Pengawas Pemilu akan mengkaji setiap laporan yang diterima dan > memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti paling lama > 3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Jika Pengawas Pemilu memerlukan > keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, hal ini harus > diputuskan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima. Pengawas > Pemilu dapat menghubungi (atau mengundang jika perlu) pihak pelapor dan > terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas > laporan yang diterima. > > *Tindak lanjut kajian* > Hasil kajian terhadap laporan pelanggaran selanjutnya akan dikategorikan > oleh Pengawas Pemilu sebagai pelanggaran (administratif atau pidana) > atau bukan pelanggaran Pemilu. Jika terbukti ada pelanggaran, Pengawas > Pemilu akan mengkategorikan dalam pelanggaran administratif atau pidana. > > Pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada PPLN paling lama 1 > (satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu dilampiri dengan > salinan laporan pelapor dan hasil kajian terhadap laporan. Penerusan > laporan ini bersifat rahasia (sesuai Pasal 6 ayat 3 Peraturan Bawaslu No > 5/2008). > > Pelanggaran pidana pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara > Republik Indonesia paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh > Pengawas Pemilu, dilampiri dengan salinan laporan pelapor dan hasil > kajian terhadap laporan. Penerusan laporan ini juga bersifat rahasia > (sesuai Pasal 7 ayat 3 Peraturan Bawaslu No 5/2008) > > Keputusan Pengawas Pemilu atas penanganan laporan diinformasikan kepada > pelapor dan diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu. > > *Format laporan* > > _1. Pelapor_ > a. Nama : > ....................................................................... > b. Tempat/Tgl Lahir : > ....................................................................... > c. Jenis Kelamin : > ....................................................................... > e. Pekerjaan : > ....................................................................... > f. Alamat : > ....................................................................... > g. No. Telp/HP : > ....................................................................... > h. Fax : > ....................................................................... > i. E-Mail : > ....................................................................... > > _2. Peristiwa yang dilaporkan_ > a. Peristiwa : > ..................................................................... > b. Tempat Kejadian : > ..................................................................... > c. Hari/Tgl/Jam Kejadian : > ..................................................................... > d. Siapa: > 1) Terlapor : > ..................................................................... > 2) Korban* : > ..................................................................... > e. Alamat Terlapor** : > ..................................................................... > > _3. Saksi û saksi_ > 1. Nama : > ..................................................................... > Alamat** : > ..................................................................... > 2. Nama : > ..................................................................... > Alamat** : > ..................................................................... > 3. Nama : > ..................................................................... > Alamat** : > ..................................................................... > > _4. Barang Bukti* :_ > a. > ................................................................................................................. > b. > ................................................................................................................. > c. > ................................................................................................................. > d. > ................................................................................................................. > e. > ................................................................................................................. > > _5. Uraian singkat kejadian :_ > ……………………………………………………………………………………. > ……………………………………………………………………………………. > ……………………………………………………………………………………. > ……………………………………………………………………………………. > ……………………………………………………………………………………. > > _6. Pernyataan pelapor_ > Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan > saya bersedia bempertanggungjawabkannya di hadapan hukum. > > /Laporan diberi tanggal dan ditandatangani (jika dalam bentuk surat yang > dikirim per pos)/ > > *tidak wajib diisi > **jika alamat tempat tinggal lengkap tidak diketahui, cukup disebutkan > kota/county terlapor > > [1] Peraturan Bawaslu No. 05/2008 Pasal 2, 3 dan 4 > > > > > ------------------------------------ > > Yahoo! Groups Links > > <*> To visit your group on the web, go to: > http://groups.yahoo.com/group/wadah_indonesia/ > > <*> Your email settings: > Individual Email | Traditional > > <*> To change settings online go to: > http://groups.yahoo.com/group/wadah_indonesia/join > (Yahoo! ID required) > > <*> To change settings via email: > mailto:wadah_indonesia-digest [at] yahoogroups.com > mailto:wadah_indonesia-fullfeatured [at] yahoogroups.com > > <*> To unsubscribe from this group, send an email to: > wadah_indonesia-unsubscribe [at] yahoogroups.com > > <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: > http://docs.yahoo.com/info/terms/ > > > _________________________________________________________________ > To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: > http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/loverv2004%40yahoo.co.uk > > > > > _________________________________________________________________ > To unsubscribe or modify your subscription options, please visit: > http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/perry%40ismangil.com > -- Perry Ismangil http://me.ismangil.com perry [at] ismangil.com
-
Fw: [wadah_indonesia] pengawas pemilu Perry Ismangil, April 6 2009
-
Proof of Earnings untuk ILTR application? Roddy Soenjoto, April 7 2009
- Re: Proof of Earnings untuk ILTR application? Perry Ismangil, April 7 2009
- Re: Proof of Earnings untuk ILTR application? Emay Toha, April 7 2009
-
Proof of Earnings untuk ILTR application? Roddy Soenjoto, April 7 2009
Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.