Proof of Earnings untuk ILTR application?
From: Roddy Soenjoto (loverv2004yahoo.co.uk)
Date: Tue, 7 Apr 2009 11:14:30 -0700 (PDT)
Rekan2,
 
Tolong tanya.
Di aplikasi form ILTR, diharuskan melampirkan Proof of Earnings. Yang dimaksud 
Pay Slip atau Bank Statement ?
Saya pemegang WP hampir 4 tahun, kemudian switch ke Tier 1 dan selalu bekerja 
ditempat dan posisi yg sama sejak WP granted.
Walaupun masih 4 bulan lagi eligible untuk apply. Tapi saya mau siap2 
dokumen2nya.
Kalo bank statement, apa berarti harus nyiapin 60 bank statements (60 
bulan bank statement) ??
Klo Pay Slip, 60 bulan saya punya semua. 
Gimana pengalaman P.Perry and rekan2 yg sudah apply ILTR.
Mohon petunjuknya. Terimakasih banyak.
 
Salam,

--- On Mon, 6/4/09, Perry Ismangil <perry [at] ismangil.com> wrote:

From: Perry Ismangil <perry [at] ismangil.com>
Subject: [indoexpat-uk] Fw: [wadah_indonesia] pengawas pemilu
To: "Roddy Soenjoto" <loverv2004 [at] yahoo.co.uk>
Date: Monday, 6 April, 2009, 4:18 PM


------- Original message -------
From: Yanuar Nugroho <yanuar-n [at] unisosdem.org>
To: wadah_indonesia [at] yahoogroups.com
Sent: 6.4.'09,  15:31

kawan-kawan,
meneruskan email dari Panwaslu UK-Irlandia.
mohon bantuan untuk menyebarluaskan.
salam,
y
-------------------------

*No : 01/Pengawas/UK/E/IV/09*

Exeter-Manchester-London, 5 April 2009

Ibu-Bapak, Saudari-saudara sebangsa dan setanah air
yang kini sedang menetap sementara di Inggris Raya dan Republik Irlandia

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk semuanya,

Pertama-tama perkenankan kami memperkenalkan diri. Kami [Syahrul Hidayat 
(Exeter); Yanuar Nugroho (Manchester); Siti Fadliyah Abbas (London)] 
ditunjuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk 
menjadi anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang mengawasi pelaksanaan 
Pemilihan Umum bagi WNI di Inggris Raya dan Republik Irlandia. Sejatinya 
kami harus menghadiri acara pelantikan sekaligus pembekalan bagi anggota 
Pengawas Pemilu Luar Negeri di Hong Kong pada tanggal 4-5 April, namun 
beberapa alasan yang berbeda membuat kami tidak bisa memenubi panggilan 
Bawaslu tersebut. Untuk mempercepat berfungsinya pengawasan pemilu 
mengingat waktu pelaksanaan pemilihan umum yang sudah demikian dekat, 
kami berinisiatif untuk mengumumkan kepada masyarakat Indonesia di 
Inggris Raya dan Irlandia mengenai keberadaan kami sembari menunggu SK 
pengangkatan kami.

Kedua, kami menyadari sepenuhnya bahwa pengawasan Pemilu tidak bisa 
hanya dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri yang sangat terbatas 
baik dari segi jumlah sumber daya tenaga, waktu maupun materi, namun 
membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga Indonesia, dalam hal 
ini mereka yang sementara ini menetap untuk tugas studi atau bekerja di 
Inggris Raya dan Republik Irlandia[1]. Karena itu kami mengundang 
partisipasi Anda sekalian sebagai warga negara untuk terlibat aktif 
dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu ini.

Ketiga, dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu ini, kami ingin menekankan 
esensi, substansi dan isi û lebih daripada formalitas dan birokrasi. 
Karena itu dalam kewenangan yang diberikan kepada kami, dan dengan 
mempertimbangkan seluruh konteks (budaya, teknologi, sosial, ekonomi, 
dll.), kami bermaksud mempermudah proses pelaporan atau pengaduan dari 
masyarakat melalui media komunikasi yang terjangkau oleh kebanyakan 
warga Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia, yaitu: secara tertulis 
melalui ponsel (SMS), surat menyurat konvensional, dan ûyang paling 
disarankan-melalui email.

* Teks melalui ponsel : 07729976001, 07842913568, 07939348939
* Surat menyurat dialamatkan kepada (salah satu):
- 9 Budsworth Avenue, Withington, Manchester M20 1AF
- 12 Shakespeare Road, Exeter, EX2 6BP
* Email : panwaslu.uk [at] gmail.com

Demi hemat administrasi dan kejelasan, pelaporan pelanggaran pemilu 
dilakukan hanya secara tertulis dan disampaikan langsung kepada Pengawas 
Pemilu melalui salah satu dari ketiga mode di atas. Detil isi pelaporan 
kami lampirkan dalam lampiran surat/email ini. Pengawas Pemilu akan 
memperlakukan setiap laporan pelanggaran secara konfidensial (rahasia).

Seperti halnya Pemilu itu sendiri, pelanggarannya pun mempunyai banyak 
aspek dan sisi yang barangkali tidak mudah untuk ditengarai, apalagi 
dilaporkan. Karena itu, juga dalam lampiran surat/email ini kami 
sertakan daftar mengenai kemungkinan hal-hal/aspek-aspek yang rawan 
untuk terjadinya pelanggaran. Mohon dibaca dengan seksama, karena 
barangkali kerabat, teman, atau Anda sendiri yang menjadi korban 
pelanggaran Pemilu tanpa Anda sadari.

Akhirnya, kami menantikan partisipasi aktif seluruh warga Indonesia di 
Inggris Raya dan Republik Irlandia untuk ikut mengawasi jalannya 
Pemilihan Umum tahun 2009 ini.

Salam hormat kami,

Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk Inggris Raya dan Republik Irlandia


Syahrul Hidayat û Ketua merangkap anggota
Yanuar Nugroho û Anggota
Siti Fadliyah Abbas û Anggota
Panwaslu.uk [at] gmail.com


_*Lampiran 1*_

*Potensi kerawanan pelanggaran Pemilu*

Di bawah ini diberikan daftar potensi kerawanan kecurangan dan 
pelanggaran Pemilu seperti yang diatur dalam UU No.10/2008 tentang 
Pemilu. Daftar ini hanya bersifat indikasi untuk Pemilu Luar Negeri. 
Jika Anda menemukan potensi pelanggaran lain, mohon beritahukan kepada 
Pengawas Pemilu. Jika Anda menemukan pelanggaran yang tidak terdaftar di 
sini, silakan tetap melaporkannya.

* Pasal 19. Hak memilih: WNI yang pada hari pemungutan suara telah genap 
berumur 17 tahun atau lebih atau sudah /pernah kawin
o Potensi pelanggaran: Pemilih di bawah umur

* Pasal 20. Untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar 
sebagai pemilih
o Potensi pelanggaran: WNI yang bisa memilih tidak terdaftar

* Pasal 46 Daftar Pemilih Tetap Pemilih Luar Negeri
o Potensi pelanggaran: Dengan basis Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri 
(TPSLN) DPT dapat terus ditambah sampai hari/tanggal pemungutan suara

* Pasal 82 Waktu kampanye

* Pasal 84 Larangan dalam Kampanye.
o Potensi pelanggaran: Kampanye dilarang mengikutsertakan PNS, pegawai 
BUMN, WNI yang tidak punya hak pilih.

* Pasal 87 Money Politics, 'serangan fajar',

* Pasal 101 Pemasangan alat peraga kampanye

* Pasal 102 Peranan Pemerintah, TNI dan Polri untuk memberikan 
kesempatan yang sama bagi warga

* Pasal 129 Asal dan penggunaan dana Kampanye Pemilu

* Pasal 148 dan seterusnya Pemungutan suara
o Potensi pelanggaran: pelanggaran prinsip pemilu (kerahasiaan), 
penghitungan suara, membuka surat suara yang dikirimkan melalui pos, 
ketidakcocokan jumlah surat suara dan jumlah pemilih dalam DPT, dll

* Pasal 157 (3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPS LN 
yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang 
disampaikan ke PPLN di perwakilan RI setempat
o Potensi pelanggaran: Tidak semua dalam DPT yang memilih memberikan 
suara melalui surat menerima surat suara

* Pasal 160 (5) Pemantau pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau 
Pemilu yang telah diakreditasi KPU
o Potensi pelanggaran: Pemantau yang tidak terakreditasi ikut memantau

* Pasal 167 (1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara 
sebelum pemungutan suara berakhir

*Lampiran 2*

*Pelaporan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum*


*Pendahuluan*
Menurut peraturan Bawaslu No. 5/2008 pasal 2, 3 dan 4, laporan 
pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang 
mempunyai hak pilih; Pemantau Pemilu; dan/atau Peserta Pemilu.

*Pelaporan*
Laporan pelanggaran harus memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. waktu dan tempat kejadian perkara;
c. nama (dan alamat) pelanggar;
d. nama dan alamat saksi-saksi; dan
e. uraian kejadian

Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 3 (tiga) 
hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu melalui SMS, surat atau email 
(paling disarankan). Pengawas Pemilu akan memberikan tanda terima atas 
laporan tersebut.

*Kajian laporan*
Pengawas Pemilu akan mengkaji setiap laporan yang diterima dan 
memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti paling lama 
3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Jika Pengawas Pemilu memerlukan 
keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, hal ini harus 
diputuskan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima. Pengawas 
Pemilu dapat menghubungi (atau mengundang jika perlu) pihak pelapor dan 
terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas 
laporan yang diterima.

*Tindak lanjut kajian*
Hasil kajian terhadap laporan pelanggaran selanjutnya akan dikategorikan 
oleh Pengawas Pemilu sebagai pelanggaran (administratif atau pidana) 
atau bukan pelanggaran Pemilu. Jika terbukti ada pelanggaran, Pengawas 
Pemilu akan mengkategorikan dalam pelanggaran administratif atau pidana.

Pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada PPLN paling lama 1 
(satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu dilampiri dengan 
salinan laporan pelapor dan hasil kajian terhadap laporan. Penerusan 
laporan ini bersifat rahasia (sesuai Pasal 6 ayat 3 Peraturan Bawaslu No 
5/2008).

Pelanggaran pidana pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara 
Republik Indonesia paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh 
Pengawas Pemilu, dilampiri dengan salinan laporan pelapor dan hasil 
kajian terhadap laporan. Penerusan laporan ini juga bersifat rahasia 
(sesuai Pasal 7 ayat 3 Peraturan Bawaslu No 5/2008)

Keputusan Pengawas Pemilu atas penanganan laporan diinformasikan kepada 
pelapor dan diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu.

*Format laporan*

_1. Pelapor_
a. Nama : 
.......................................................................
b. Tempat/Tgl Lahir : 
.......................................................................
c. Jenis Kelamin : 
.......................................................................
e. Pekerjaan : 
.......................................................................
f. Alamat : 
.......................................................................
g. No. Telp/HP : 
.......................................................................
h. Fax : 
.......................................................................
i. E-Mail : 
.......................................................................

_2. Peristiwa yang dilaporkan_
a. Peristiwa : 
.....................................................................
b. Tempat Kejadian : 
.....................................................................
c. Hari/Tgl/Jam Kejadian : 
.....................................................................
d. Siapa:
1) Terlapor : 
.....................................................................
2) Korban* : 
.....................................................................
e. Alamat Terlapor** : 
.....................................................................

_3. Saksi û saksi_
1. Nama : 
.....................................................................
Alamat** : 
.....................................................................
2. Nama : 
.....................................................................
Alamat** : 
.....................................................................
3. Nama : 
.....................................................................
Alamat** : 
.....................................................................

_4. Barang Bukti* :_
a. 
.................................................................................................................
b. 
.................................................................................................................
c. 
.................................................................................................................
d. 
.................................................................................................................
e. 
.................................................................................................................

_5. Uraian singkat kejadian :_
…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….
…………………………………………………………………………………….

_6. Pernyataan pelapor_
Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan 
saya bersedia bempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

/Laporan diberi tanggal dan ditandatangani (jika dalam bentuk surat yang 
dikirim per pos)/

*tidak wajib diisi
**jika alamat tempat tinggal lengkap tidak diketahui, cukup disebutkan 
kota/county terlapor

[1] Peraturan Bawaslu No. 05/2008 Pasal 2, 3 dan 4




------------------------------------

Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wadah_indonesia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/wadah_indonesia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:wadah_indonesia-digest [at] yahoogroups.com 
    mailto:wadah_indonesia-fullfeatured [at] yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    wadah_indonesia-unsubscribe [at] yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/


_________________________________________________________________
To unsubscribe or modify your subscription options, please visit:
http://lists.indoexpat.org/mailman/options/uk/loverv2004%40yahoo.co.uk



      

Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.