| Fw: [wadah_indonesia] pengawas pemilu | <– Date –> <– Thread –> |
|
From: Perry Ismangil (perry |
|
| Date: Mon, 6 Apr 2009 08:19:12 -0700 (PDT) | |
------- Original message -------
From: Yanuar Nugroho <yanuar-n [at] unisosdem.org>
To: wadah_indonesia [at] yahoogroups.com
Sent: 6.4.'09, 15:31
kawan-kawan,
meneruskan email dari Panwaslu UK-Irlandia.
mohon bantuan untuk menyebarluaskan.
salam,
y
-------------------------
*No : 01/Pengawas/UK/E/IV/09*
Exeter-Manchester-London, 5 April 2009
Ibu-Bapak, Saudari-saudara sebangsa dan setanah air
yang kini sedang menetap sementara di Inggris Raya dan Republik Irlandia
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk semuanya,
Pertama-tama perkenankan kami memperkenalkan diri. Kami [Syahrul Hidayat
(Exeter); Yanuar Nugroho (Manchester); Siti Fadliyah Abbas (London)]
ditunjuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia untuk
menjadi anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang mengawasi pelaksanaan
Pemilihan Umum bagi WNI di Inggris Raya dan Republik Irlandia. Sejatinya
kami harus menghadiri acara pelantikan sekaligus pembekalan bagi anggota
Pengawas Pemilu Luar Negeri di Hong Kong pada tanggal 4-5 April, namun
beberapa alasan yang berbeda membuat kami tidak bisa memenubi panggilan
Bawaslu tersebut. Untuk mempercepat berfungsinya pengawasan pemilu
mengingat waktu pelaksanaan pemilihan umum yang sudah demikian dekat,
kami berinisiatif untuk mengumumkan kepada masyarakat Indonesia di
Inggris Raya dan Irlandia mengenai keberadaan kami sembari menunggu SK
pengangkatan kami.
Kedua, kami menyadari sepenuhnya bahwa pengawasan Pemilu tidak bisa
hanya dilakukan oleh Pengawas Pemilu Luar Negeri yang sangat terbatas
baik dari segi jumlah sumber daya tenaga, waktu maupun materi, namun
membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga Indonesia, dalam hal
ini mereka yang sementara ini menetap untuk tugas studi atau bekerja di
Inggris Raya dan Republik Irlandia[1]. Karena itu kami mengundang
partisipasi Anda sekalian sebagai warga negara untuk terlibat aktif
dalam pengawasan pelaksanaan Pemilu ini.
Ketiga, dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu ini, kami ingin menekankan
esensi, substansi dan isi û lebih daripada formalitas dan birokrasi.
Karena itu dalam kewenangan yang diberikan kepada kami, dan dengan
mempertimbangkan seluruh konteks (budaya, teknologi, sosial, ekonomi,
dll.), kami bermaksud mempermudah proses pelaporan atau pengaduan dari
masyarakat melalui media komunikasi yang terjangkau oleh kebanyakan
warga Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia, yaitu: secara tertulis
melalui ponsel (SMS), surat menyurat konvensional, dan ûyang paling
disarankan-melalui email.
* Teks melalui ponsel : 07729976001, 07842913568, 07939348939
* Surat menyurat dialamatkan kepada (salah satu):
- 9 Budsworth Avenue, Withington, Manchester M20 1AF
- 12 Shakespeare Road, Exeter, EX2 6BP
* Email : panwaslu.uk [at] gmail.com
Demi hemat administrasi dan kejelasan, pelaporan pelanggaran pemilu
dilakukan hanya secara tertulis dan disampaikan langsung kepada Pengawas
Pemilu melalui salah satu dari ketiga mode di atas. Detil isi pelaporan
kami lampirkan dalam lampiran surat/email ini. Pengawas Pemilu akan
memperlakukan setiap laporan pelanggaran secara konfidensial (rahasia).
Seperti halnya Pemilu itu sendiri, pelanggarannya pun mempunyai banyak
aspek dan sisi yang barangkali tidak mudah untuk ditengarai, apalagi
dilaporkan. Karena itu, juga dalam lampiran surat/email ini kami
sertakan daftar mengenai kemungkinan hal-hal/aspek-aspek yang rawan
untuk terjadinya pelanggaran. Mohon dibaca dengan seksama, karena
barangkali kerabat, teman, atau Anda sendiri yang menjadi korban
pelanggaran Pemilu tanpa Anda sadari.
Akhirnya, kami menantikan partisipasi aktif seluruh warga Indonesia di
Inggris Raya dan Republik Irlandia untuk ikut mengawasi jalannya
Pemilihan Umum tahun 2009 ini.
Salam hormat kami,
Pengawas Pemilu Luar Negeri untuk Inggris Raya dan Republik Irlandia
Syahrul Hidayat û Ketua merangkap anggota
Yanuar Nugroho û Anggota
Siti Fadliyah Abbas û Anggota
Panwaslu.uk [at] gmail.com
_*Lampiran 1*_
*Potensi kerawanan pelanggaran Pemilu*
Di bawah ini diberikan daftar potensi kerawanan kecurangan dan
pelanggaran Pemilu seperti yang diatur dalam UU No.10/2008 tentang
Pemilu. Daftar ini hanya bersifat indikasi untuk Pemilu Luar Negeri.
Jika Anda menemukan potensi pelanggaran lain, mohon beritahukan kepada
Pengawas Pemilu. Jika Anda menemukan pelanggaran yang tidak terdaftar di
sini, silakan tetap melaporkannya.
* Pasal 19. Hak memilih: WNI yang pada hari pemungutan suara telah genap
berumur 17 tahun atau lebih atau sudah /pernah kawin
o Potensi pelanggaran: Pemilih di bawah umur
* Pasal 20. Untuk dapat menggunakan hak memilih, WNI harus terdaftar
sebagai pemilih
o Potensi pelanggaran: WNI yang bisa memilih tidak terdaftar
* Pasal 46 Daftar Pemilih Tetap Pemilih Luar Negeri
o Potensi pelanggaran: Dengan basis Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri
(TPSLN) DPT dapat terus ditambah sampai hari/tanggal pemungutan suara
* Pasal 82 Waktu kampanye
* Pasal 84 Larangan dalam Kampanye.
o Potensi pelanggaran: Kampanye dilarang mengikutsertakan PNS, pegawai
BUMN, WNI yang tidak punya hak pilih.
* Pasal 87 Money Politics, 'serangan fajar',
* Pasal 101 Pemasangan alat peraga kampanye
* Pasal 102 Peranan Pemerintah, TNI dan Polri untuk memberikan
kesempatan yang sama bagi warga
* Pasal 129 Asal dan penggunaan dana Kampanye Pemilu
* Pasal 148 dan seterusnya Pemungutan suara
o Potensi pelanggaran: pelanggaran prinsip pemilu (kerahasiaan),
penghitungan suara, membuka surat suara yang dikirimkan melalui pos,
ketidakcocokan jumlah surat suara dan jumlah pemilih dalam DPT, dll
* Pasal 157 (3) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPS LN
yang telah ditentukan, pemilih dapat memberikan suara melalui pos yang
disampaikan ke PPLN di perwakilan RI setempat
o Potensi pelanggaran: Tidak semua dalam DPT yang memilih memberikan
suara melalui surat menerima surat suara
* Pasal 160 (5) Pemantau pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau
Pemilu yang telah diakreditasi KPU
o Potensi pelanggaran: Pemantau yang tidak terakreditasi ikut memantau
* Pasal 167 (1) KPPS/KPPSLN dilarang mengadakan penghitungan suara
sebelum pemungutan suara berakhir
*Lampiran 2*
*Pelaporan pelanggaran pelaksanaan Pemilihan Umum*
*Pendahuluan*
Menurut peraturan Bawaslu No. 5/2008 pasal 2, 3 dan 4, laporan
pelanggaran pemilu dapat disampaikan oleh Warga Negara Indonesia yang
mempunyai hak pilih; Pemantau Pemilu; dan/atau Peserta Pemilu.
*Pelaporan*
Laporan pelanggaran harus memuat:
a. nama dan alamat pelapor;
b. waktu dan tempat kejadian perkara;
c. nama (dan alamat) pelanggar;
d. nama dan alamat saksi-saksi; dan
e. uraian kejadian
Laporan tersebut disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 3 (tiga)
hari sejak terjadinya pelanggaran Pemilu melalui SMS, surat atau email
(paling disarankan). Pengawas Pemilu akan memberikan tanda terima atas
laporan tersebut.
*Kajian laporan*
Pengawas Pemilu akan mengkaji setiap laporan yang diterima dan
memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti paling lama
3 (tiga) hari setelah laporan diterima. Jika Pengawas Pemilu memerlukan
keterangan tambahan dari pelapor untuk melengkapi laporan, hal ini harus
diputuskan paling lama 5 (lima) hari setelah laporan diterima. Pengawas
Pemilu dapat menghubungi (atau mengundang jika perlu) pihak pelapor dan
terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi atas
laporan yang diterima.
*Tindak lanjut kajian*
Hasil kajian terhadap laporan pelanggaran selanjutnya akan dikategorikan
oleh Pengawas Pemilu sebagai pelanggaran (administratif atau pidana)
atau bukan pelanggaran Pemilu. Jika terbukti ada pelanggaran, Pengawas
Pemilu akan mengkategorikan dalam pelanggaran administratif atau pidana.
Pelanggaran administrasi Pemilu diteruskan kepada PPLN paling lama 1
(satu) hari setelah diputuskan oleh Pengawas Pemilu dilampiri dengan
salinan laporan pelapor dan hasil kajian terhadap laporan. Penerusan
laporan ini bersifat rahasia (sesuai Pasal 6 ayat 3 Peraturan Bawaslu No
5/2008).
Pelanggaran pidana pemilu diteruskan kepada penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia paling lama 1 (satu) hari setelah diputuskan oleh
Pengawas Pemilu, dilampiri dengan salinan laporan pelapor dan hasil
kajian terhadap laporan. Penerusan laporan ini juga bersifat rahasia
(sesuai Pasal 7 ayat 3 Peraturan Bawaslu No 5/2008)
Keputusan Pengawas Pemilu atas penanganan laporan diinformasikan kepada
pelapor dan diumumkan di Sekretariat Pengawas Pemilu.
*Format laporan*
_1. Pelapor_
a. Nama :
.......................................................................
b. Tempat/Tgl Lahir :
.......................................................................
c. Jenis Kelamin :
.......................................................................
e. Pekerjaan :
.......................................................................
f. Alamat :
.......................................................................
g. No. Telp/HP :
.......................................................................
h. Fax :
.......................................................................
i. E-Mail :
.......................................................................
_2. Peristiwa yang dilaporkan_
a. Peristiwa :
.....................................................................
b. Tempat Kejadian :
.....................................................................
c. Hari/Tgl/Jam Kejadian :
.....................................................................
d. Siapa:
1) Terlapor :
.....................................................................
2) Korban* :
.....................................................................
e. Alamat Terlapor** :
.....................................................................
_3. Saksi û saksi_
1. Nama :
.....................................................................
Alamat** :
.....................................................................
2. Nama :
.....................................................................
Alamat** :
.....................................................................
3. Nama :
.....................................................................
Alamat** :
.....................................................................
_4. Barang Bukti* :_
a.
.................................................................................................................
b.
.................................................................................................................
c.
.................................................................................................................
d.
.................................................................................................................
e.
.................................................................................................................
_5. Uraian singkat kejadian :_
.
.
.
.
.
_6. Pernyataan pelapor_
Saya menyatakan bahwa isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan
saya bersedia bempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.
/Laporan diberi tanggal dan ditandatangani (jika dalam bentuk surat yang
dikirim per pos)/
*tidak wajib diisi
**jika alamat tempat tinggal lengkap tidak diketahui, cukup disebutkan
kota/county terlapor
[1] Peraturan Bawaslu No. 05/2008 Pasal 2, 3 dan 4
------------------------------------
Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wadah_indonesia/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/wadah_indonesia/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:wadah_indonesia-digest [at] yahoogroups.com
mailto:wadah_indonesia-fullfeatured [at] yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
wadah_indonesia-unsubscribe [at] yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
-
Fw: [wadah_indonesia] pengawas pemilu Perry Ismangil, April 6 2009
-
Proof of Earnings untuk ILTR application? Roddy Soenjoto, April 7 2009
-
Re: Proof of Earnings untuk ILTR application? Perry Ismangil, April 7 2009
- Re: Proof of Earnings untuk ILTR application? Emay Toha, April 7 2009
-
Re: Proof of Earnings untuk ILTR application? Perry Ismangil, April 7 2009
-
Proof of Earnings untuk ILTR application? Roddy Soenjoto, April 7 2009
Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.