Fwd: [PPIUK] [INFO] Pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri
From: Perry Ismangil (perryismangil.com)
Date: Fri, 16 Jan 2009 02:03:24 -0800 (PST)
Yang penting diketahui dari pemberitahuam di bawah ini adalah kriteria "tinggal
di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan" itulah yang
menentukan seseorang WNI penduduk luar negeri perlu bayar fiskal atau tidak.

Jadi tidak disebut2 adanya batasan jumlah kedatangan dan kepergian, asal
total tinggal di Indonesianya < 183 hari (6 bulan ya kira2).

---------- Forwarded message ----------
From: Ines Prabhaswari Anindyojati <inesekar [at] yahoo.com>
Date: 2009/1/15
Subject: [PPIUK] [INFO] Pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri
To: ppi-leeds [at] yahoogroups.com, ppiuk [at] yahoogroups.com


 Dear all,

ada info tentang pengecualian pembayaran Fiskal Luar Negeri,
semoga bermanfaat.

Cheers,

Ines
University of Leeds
----------------------------------------------------------------------------------------------------

Dikutip dari:

http://aguswinarno.blogspot.com/2009/01/pengecualian-pembayaran-fiskal-luar.html


PENGECUALIAN PEMBAYARAN FISKAL LUAR NEGERI


Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2008 tentang
pembayaran PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar
negeri, pada tanggal 31 Desember 2008 Dirjen Pajak menetapkan *Peraturan
Dirjen Pajak 
No.53/PJ/2008*<http://www.pajak.go.id/dmdocuments/per%2053%20%20PJ%20%202008.pdf>tentang
tata cara pembayaran, pengecualian pembayaran dan pengelolaan
administrasi PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang akan
bertolak ke luar negeri. Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010,
terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat yang didasarkan pada jam
keberangkatan penerbangan ke luar negeri.

Pasal 2 Ayat (1) Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008 mengatur bahwa Wajib Pajak
Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib
membayar *Fiskal Luar Negeri (FLN)*. Dalam Ayat (2) disebutkan bahwa
termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah
isteri / suami, anggota keluarga sedarah (misalnya anak kandung atau orang
tua kandung) dan keluarga semenda (misalnya anak tiri atau mertua) dalam
garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya
Wajib Pajak tersebut dan diakui berdasarkan dokumen pendukung dan hukum yang
berlaku.

Besarnya FLN yang wajib dibayar sebagaimana diatur dalam Pasal 3 adalah :

   1.

   Rp 2.500.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri
   dengan menggunakan pesawat udara
   2.

   Rp 1.000.000,- untuk setiap orang setiap kali bertolak ke luar negeri
   dengan menggunakan angkutan laut

*Tata cara pengecualian pembayaran FLN* bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam
Negeri *yang memiliki NPWP* sebagaimana diatur dalam Lampiran II Perdirjen
Pajak No.53/PJ/2008 adalah sebagai berikut :

   1.

   Wajib Pajak atau penumpang tujuan luar negeri menyerahkan fotokopi kartu
   NPWP / SKT / SKTS, fotokopi paspor dan *boarding pass* ke petugas UPFLN.

   Dalam hal kartu NPWP atas nama / dimiliki oleh kepala keluarga, maka
   anggota keluarga yang ke luar negeri dari :
   1.

      Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya yang berstatus
      sebagai WNI atau berstatus sebagai WNA dan memiliki Kartu Keluarga harus
      melampirkan :
      -

         Fotokopi Kartu Keluarga, dan atau
         -

         Surat Pernyataan Menanggung Sepenuhnya Orang Tua yang tidak
         terdaftar dalam Kartu Keluarga oleh orang pribadi yang
memiliki NPWP (contoh
         surat pernyataan dapat dilihat di Lampiran IV.6 Perdirjen Pajak
         No.53/PJ/2008).
         2.

      Wajib Pajak yang memberikan tanggungan sepenuhnya berstatus sebagai
      WNA yang :
      -

         Tidak memiliki Kartu Keluarga harus melampirkan fotokopi Surat
         Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) atau dokumen lain yang
         dipersamakan dengan SKSKP yang menunjukkan hubungan status
keluarga yang
         dikeluarkan oleh instansi berwenang.
         -

         Namanya tidak tercantum dalam susunan Kartu Keluarga atau memiliki
         Kartu Keluarga yang terpisah dengan anggota keluarganya yang
disebabkan
         perbedaan kewarganegaraan harus melampirkan fotokopi dokumen lain yang
         menunjukkan hubungan status keluarga yang dikeluarkan oleh instansi
         berwenang.
          2.

   Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS,
   fotokopi paspor dan *boarding pass* serta fotokopi Kartu Keluarga atau
   surat pernyataan, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

   NPWP dinyatakan valid apabila NPWP telah terdaftar sekurang-kurangnya 3
   hari sebelum hari keberangkatan.

   Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker
   Bebas Fiskal pada bagian belakang *boarding pass* yang ditujukan untuk
   penumpang.
   3.

   Penumpang menyerahkan *boarding pass* yang telah ditempel stiker Bebas
   Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.
   4.

   Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN apabila :
   -

      NPWP terdaftar kurang dari 3 hari sebelum hari keberangkatan.
      -

      Tidak dapat menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS.
      -

      Menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS namun *check
digit*menyatakan tidak valid.
      -

      Menyerahkan fotokopi kartu NPWP / SKT / SKTS yang dimiliki oleh kepala
      keluarga tetapi tidak melampirkan Kartu Keluarga.
      -

      Melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam
      susunan Kartu Keluarga tersebut.
      -

      Tidak melampirkan surat pernyataan bagi orang tua yang tidak terdaftar
      dalam Kartu Keluarga.

Selain bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang memiliki NPWP,
*pengecualian
dari kewajiban pembayaran FLN* oleh Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar
negeri dilakukan dengan cara sebagai berikut :

   1.

   *Diberikan secara langsung* oleh UPFLN Ditjen Pajak yang bertugas
   dibandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri untuk :
   1.

      Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang berusia kurang dari 21
      tahun.
      2.

      Orang asing yang tidak betempat tinggal di Indonesia atau yang berada
      di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12
bulan, dengan
      menunjukkan visa kunjungan atau visa singgah.
      3.

      Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau
      pejabat-pejabat lain dari negara asing, termasuk anggota keluarganya dan
      orang-orang yang diperbantukan kepada mereka, yang bekerja pada dan
      bertempat tinggal bersama-sama mereka, sepanjang bukan WNI dan
di Indonesia
      tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau
pekerjaannya
      tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal
balik, dengan
      menunjukkan paspor diplomatik.

      Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di
      luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang
      merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum
kawin, belum
      mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di
      wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Huruf b Angka (2)
      Kepmenlu No.SP/993/PD/XI/72 Tgl.12-06-1972.
      4.

      Pejabat-pejabat dari perwakilan organisasi internasional yang tidak
      termasuk Subjek PPh berdasarkan Kepmenkeu, termasuk anggota keluarganya,
      sepanjang bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan atau pekerjaan
      lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan
menunjukkan paspor
      diplomatik.

      Dalam hal keberangkatannya ke luar negeri dalam rangka penempatan di
      luar negeri, pembebasan diberikan juga kepada istri dan anak-anaknya yang
      merupakan anggota keluarga yang belum berusia 25 tahun, belum
kawin, belum
      mempunyai penghasilan, masih menjadi tanggungan dan tinggal bersama di
      wilayah akreditasi sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Huruf b Angka (2)
      Kepmenlu No.SP/993/PD/XI/72 Tgl.12-06-1972.
      5.

      WNI yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki dokumen
      resmi sebagai penduduk negeri tersebut, dengan menunjukkan salah
satu dari
      tanda pengenal resmi yang masih berlaku sebagai penduduk luar
negeri berikut
      ini :
      1.

         *Green Card*
         2.

         *Identity Card*
         3.

         *Student Card*
         4.

         Pengesahan alamat di luar negeri pada paspor oleh Kantor Perwakilan
         RI di luar negeri
         5.

         Surat keterangan dari Kedubes RI atau Kantor Perwakilan RI di luar
         negeri
         6.

         Tertulis resmi di paspor oleh Kantor Imigrasi negara setempat

      Meskipun seseorang mempunyai salah satu tanda pengenal resmi
      sebagaimana huruf a s.d. f, tetapi dalam kenyataannya tidak tinggal di
      negara tersebut tetapi tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari
dalam jangka
      waktu 12 bulan, yang bersangkutan wajib membayar FLN pada saat
akan bertolak
      ke luar negeri.
      6.

      Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh instansi yang
      berwenang, dengan menunjukkan daftar nama para jemaah haji oleh pimpinan
      rombongan dan petugas pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya
      dibebankan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan
menyerahkan surat
      dari Depag.

      Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi Jemaah Haji Khusus yang
      penyelenggaraannya dibebankan pada BPIH Khusus.
      7.

      Orang Pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI
      melalui darat.
      8.

      Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program
      pengiriman TKI dengan menunjukkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
      2.

   *Diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas FLN (SKBFLN)* oleh
   UPFLN Ditjen Pajak di bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar
   negeri atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melakukan pengelolaan FLN atau
   tempat lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak untuk :
   1.

      Para pekerja WNI yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program
      pengiriman TKI dengan menyerahkan persetujuan Menakertrans.
      2.

      Mahasiswa dari negara asing yang berada di Indonesia dalam rangka
      belajar dengan rekomendasi dari perguruan tinggi tempat mereka
belajar dan
      tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, dengan
      menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh
penghasilan dari
      Indonesia dan surat rekomendasi sebagai mahasiswa atau pelajar
dari pimpinan
      perguruan tinggi sekolah yang bersangkutan. Pembebasan tersebut tidak
      berlaku bagi istri dan anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
      3.

      Orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menerima atau
      memperoleh penghasilan dari Indonesia yang melaksanakan :
      1.

         Penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan di bawah
         koordinasi lembaga penelitian terkait
         2.

         Program kerjasama teknik dengan mendapat persetujuan Sekretariat
         Negara
         3.

         Tugas sebagai anggota misi keagamaan dan misi kemanusiaan di bawah
         koordinasi instansi terkait

      dengan menyerahkan surat pernyataan tidak menerima atau memperoleh
      penghasilan dari Indonesia dan surat rekomendasi atau persetujuan dari
      instansi terkait. Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi istri dan
      anak-anaknya maupun anggota keluarga lainnya.
      4.

      *Tenaga kerja WNA*, pendatang, yang bekerja di *Pulau Batam, Pulau
      Bintan, Pulau Karimun*, sepanjang mereka telah dipotong PPh oleh
      pemberi kerja, dengan menyerahkan tanda bukti pemotongan PPh Pasal 21/26
      yang telah dilegalisir oleh Kepala KPP Pratama Batam atau Kepala
KPP Pratama
      Tanjungpinang atau pejabat yang ditunjuk
      5.

      Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri
      atas biaya organisasi sosial termasuk 1 orang pendamping, dengan
menyerahkan
      surat persetujuan dari Menkes atau yang mewakilinya.
      6.

      Anggota misi kesenian, misi kebudayaan, misi olahraga atau misi
      keagamaan yang mewakili Pemerintah RI ke luar negeri, dengen menyerahkan
      surat persetujuan dari menteri terkait atau yang mewakilinya dengan
      ketentuan sebagai berikut :
      1.

         Menbudpar untuk misi kesenian dan misi kebudayaan
         2.

         Menpora untuk misi olahraga
         3.

         Menag untuk misi keagamaan

      Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya maupun
      anggota keluarga lainnya dari anggota misi.
      7.

      Mahasiswa atau pelajar yang telah berusia 21 tahun yang akan belajar
      di luar negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa
atau pelajar
      yang diselenggarakan pemerintah atau badan asing dengan
persetujuan menteri
      terkait.

      Mahasiswa atau pelajar yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran FLN
      adalah :
      1.

         Mahasiswa atau pelajar yang berstatus sebagai PNS atau anggota TNI
         dan anggota Polri yang dilengkapi dengan paspor dinas dan
surat tugas atau
         perjalanan dinas
         2.

         Mahasiswa atau pelajar dalam rangka program resmi pertukaran
         mahasiswa atau pelajar yang diselenggarakan oleh pemerintah
atau badan asing
         dengan persetujuan Mendiknas

      Pengecualian tersebut tidak berlaku bagi istri dan anak-anaknya maupun
      anggota keluarga lainnya.

Untuk melihat Perdirjen Pajak No.53/PJ/2008, silahkan buka :
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/per 53  PJ
2008.pdf<http://www.pajak.go.id/dmdocuments/per%2053%20%20PJ%20%202008.pdf>

Untuk melihat Perdirjen Pajak No.1/PJ/2009, silahkan buka :
http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-1-PJ-2009.pdf



baca juga:

http://www.kompas.com/read/xml/2008/12/30/11560141/ini.dia.prosedur.dapatkan.gratis.fiskal.ke.luar.negeri


<http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-1-PJ-2009.pdf>


__._,_.___

 ------------------------------------------------------
* Mari kita gunakan Tags [INFO] untuk setiap
  informasi, dan [BUTUH INFO] untuk setiap
  permintaan bantuan/informasi

* Milis PPI-UK tidak menerima attachment.

* Website  http://www.PPIUK.org
  Informasi untuk pelajar/calon pelajar
  Indonesia - United Kingdom

* Disclaimer:
  http://www.PPIUK.org/disclaimer.php





 Your email settings: Individual Email|Traditional
Change settings via the
Web<http://groups.yahoo.com/group/PPIUK/join;_ylc=X3oDMTJmb2hndGNhBF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzI3MDQwMTAEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDgwODY2BHNlYwNmdHIEc2xrA3N0bmdzBHN0aW1lAzEyMzIwNTM3NTA->(Yahoo!
ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily
Digest<PPIUK-digest [at] yahoogroups.com?subject=Email+Delivery:+Digest>|
Switch
to Fully Featured<PPIUK-fullfeatured [at] 
yahoogroups.com?subject=Change+Delivery+Format:+Fully+Featured>
 Visit Your Group
<http://groups.yahoo.com/group/PPIUK;_ylc=X3oDMTJkZTU4dWRpBF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzI3MDQwMTAEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDgwODY2BHNlYwNmdHIEc2xrA2hwZgRzdGltZQMxMjMyMDUzNzUw>|
Yahoo!
Groups Terms of Use <http://docs.yahoo.com/info/terms/> | Unsubscribe
<PPIUK-unsubscribe [at] yahoogroups.com?subject=Unsubscribe>

__,_._,___



-- 
Perry Ismangil
perry [at] ismangil.com

Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.