| Tambahan Info tentang WNI di LN dan Pajak | <– Date –> <– Thread –> |
|
From: Ibnu Kunto Aribowo (kuntoaribowo |
|
| Date: Wed, 3 Dec 2008 12:27:37 -0800 (PST) | |
Hi all,
FYI.
Semoga berguna.
Ari
----- Pesan Diteruskan ----*
Dari:* PUSAT PENGADUAN PAJAK <pusat.pengaduan.pajak [at] gmail.com>*
Kepada:* *Terkirim:* Senin, 24 November, 2008 11:18:23*
Topik:* Re: Tanya PPh pribadi WNI yang tinggal di Singapura
Yth. Saudara XXXXX Terima kasih atas perhatian Saudara terhadap
permasalahan perpajakan di Indonesia. Beberapa pertanyaan Saudara, kami
jawab sebagai berikut: *1. apakah saya masih harus membayar pajak
penghasilan kepada pemerintah Indonesia?*
Berdasarkan Pasal 4 UU PPh, Pemerintah mempunyai hak untuk memungut pajak
atas seluruh penghasilan WP berdasarkan tempat tinggal WP tanpa
memperhatikan apakah ia sebagai warga negaranya atau warga negara asing.
Wajib Pajak yang bertempat tinggal di Indonesia dikenakan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh berasal dai Indonesia atau berasal
dari luar negeri. Selanjutnya mengacu pada pasal 2 ayat (3) UU PPh yang
mengatur definisi Subyek Pajak dalam negeri yang pada huruf a termasuk orang
pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada
di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga hari) dalam jangka
waktu 12(dua belas) bulan.
Dan berdasarkan Pasal 26 UU PPh, Pemerintah mempunyai hak untuk memungut
pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. Dengan demikian, orang
atau badan yang memerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan tempat tinggal WP.
Maka dengan *asumsi* Saudara tidak bertempat tinggal (mempunyai tempat
tinggal tetap) di Indonesia dan tidak mempunyai penghasilan di Indonesia,
Saudara tidak wajib membayar pajak di Indonesia. Dan sebaliknya, jika
Saudara bertempat tinggal di Indonesia (penjelasan lebih lanjut terkait
dengan jawaban no. 2) atau memiliki penghasilan di Indonesia, pemerintah
memiliki hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang Saudara terima.
*2. **Singapura dan Indonesia memiliki tax treaty, yang menghapus
kemungkinan pengenaan pajak berganda. Apakah ini berarti dengan saya
membayar pajak kepada pemerintah Singapura, saya tidak dikenakan pajak oleh
pemerintah Indonesia?*
Saudara bekerja di Singapore lebih dari 183 hari, maka berdasarkan ketentuan
perpajakan Singapura, Saudara memenuhi syarat resident di negara tersebut.
Jika disamping Saudara memiliki resident di Singapore juga Saudara memiliki
tempat tinggal di Indonesia, maka akan terjadi kependudukan ganda (dual
residence) atas diri Saudara. Pemecahan atas dual residence tersebut diatur
dalam Tax Treaty Indonesia – Singapore pada Article 4 paragraph (2). Jika
seseorang menjadi penduduk di kedua Negara yang menandatangani Tax Treaty,
maka statusnya akan ditentukan menurut ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Ia akan dianggap sebagai penduduk Negara pihak pada Persetujuan
dimana ia mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya. Apabila ia
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia di kedua Negara, ia akan
dianggap sebagai penduduk Negara di mana terdapat hubungan-hubungan pribadi
dan ekonomi yang lebih erat (pusat kepentingan-kepentingan pokok);
2. Jika Negara pihak pada Persetujuan di mana pusat
kepentingan-kepentingan pokoknya tidak dapat ditentukan, atau jika ia tidak
mempunyai tempat tinggal tetap yang tersedia baginya di salah satu Negara,
maka ia akan dianggap sebagai penduduk Negara di mana ia biasanya berdiam;
3. Jika ia mempunyai tempat kebiasaan berdiam di kedua Negara pihak
pada Persetujuan atau sama sekali tidak mempunyainya di salah satu Negara
pihak pada Persetujuan tersebut maka pejabat-pejabat yang berwenang dari
Negara pihak pada Persetujuan akan menyelesaikan masalahnya berdasarkan
persetujuan bersama Dari ketentuan Treaty Indonesia – Singapore mengenai
pemecahan dual residence tersebut (disebut sebagai tie breaker rule), maka
dengan *asumsi* Saudara hanya mempunyai tempat tinggal tetap (domisili) di
Singapore (Saudara bekerja di negara tersebut melampaui 183 hari atau lewat
dari time test menurut ketentuan perpajakan Singapura), maka dalam hal ini
Saudara ditetapkan merupakan resident di Singapore. Status Saudara di
Indonesia adalah non-resident. Dengan status di Indonesia sebagai
non-resident, Saudara hanya wajib membayar pajak di Indonesia jika mempunyai
sumber penghasilan di Indonesia (PPh Pasal 26). *Jawaban no. 2 juga berlaku
untuk menjawab pertanyaan Saudara no. 3 dan 4*. *5. Kalaupun masih harus
membayar pajak, berapa yang harus saya bayar? Selisih antara pajak di
Indonesia dan Singapura? Bagaimana bila saya pindah dan bekerja yang
mengenakan pajak lebih tinggi dari Indonesia, yang artinya saya membayar
pajak lebih di negara tersebut, apakah pemerintah Indonesia akan
mengembalikan selisih pembayaran pajak di negara tersebut? Tentu tidak
bukan?*
Pertanyaan Saudara no. 5 hanya berlaku jika Saudara ditetapkan sebagai
resident di Indonesia dan bukan Singapore (*bukan kondiri riil Saudara saat
ini*). Jika Saudara ditetapkan sebagai penduduk Indonesia, berlaku asas
tempat tinggal sebagai mana telah kami jelaskan pada jawaban no. 1. Oleh
karena itu, PPh di Indonesia dikenakan atas seluruh penghasilan baik yang
bersumber di Indonesia maupun dari luar negeri. Atas pajak yang telah
dipotong di LN dapat dijadikan kredit pajak di Indonesia dengan
memperhatikan ketentuan pada Pasl 24 UU PPh.
Demikian jawaban kami. Terima kasih.
Pusat Pengaduan Pajak
(Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
Telepon:
500200
Faksimili:
021-525 1245
email:*
**pusat.pengaduan.pajak [at]
gmail.com*<http://us.mc561.mail.yahoo.com/mc/compose?to=pusat.pengaduan.pajak
[at] gmail.com>
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Selamat Pagi,
Nama saya XXXXXX , sejak awal tahun 2008 saya bekerja dan tinggal di
Singapura. Karena saya bekerja dan tinggal di Singapura, maka saya membayar
pajak penghasilan ke pemerintah Singapura. Yang menjadi pertanyaan saya,
1. apakah saya masih harus membayar pajak penghasilan kepada pemerintah
Indonesia?
2. Singapura dan Indonesia memiliki tax treaty, yang menghapus kemungkinan
pengenaan pajak berganda. Apakah ini berarti dengan saya membayar pajak
kepada pemerintah Singapura, saya tidak dikenakan pajak oleh pemerintah
Indonesia?
3. Lebih jauh, pajak digunakan untuk membangun, memberikan fasilitas kepada
warga negara Indonesia, sedangkan saya selama satu tahun ini tidak berada di
Indonesia, tidak menggunakan fasilitas di negara Indonesia. Apakah saya
masih harus "membayar" atas sesuatu yang saya tidak terima? Bagaimana kalau
slogan pajak "Mau fasilitasnya, tidak mau bayar pajaknya, apa kata dunia??"
saya balik, "saya bayar pajaknya, gak pake fasilitasnya, APA KATA DUNIA??"
4. Lebih jauh lagi, saya dan ratusan ribu TKI di luar negeri, dari mulai
pramuwisma sampai professional yang sangat kecil diberikan perhatian oleh
pemerintah Indonesia, menyumbang devisa triliunan rupiah tiap tahun. Sangat
tidak logis, bila para penyumbang devisa ini, kerja di luar negeri yang juga
kadang di pajaki oleh pemerintah negara masing-masing, masih harus dipajaki
lagi oleh pemerintah Indonesia. Sekali lagi, saya ingin bertanya, apa yang
sudah diberikan oleh pemerintah terhadap kami? Sudah menyumbang devisa
sekian triliun masih juga dipajaki, APA KATA DUNIA?"
5. Kalaupun masih harus membayar pajak, berapa yang harus saya bayar?
Selisih antara pajak di Indonesia dan Singapura? Bagaimana bila saya pindah
dan bekerja yang mengenakan pajak lebih tinggi dari Indonesia, yang artinya
saya membayar pajak lebih di negara tersebut, apakah pemerintah Indonesia
akan mengembalikan selisih pembayaran pajak di negara tersebut? Tentu tidak
bukan?
Jadi tolong, kepada bapak-bapak yang cerdas di Direktorat Jendral Pajak,
pertanyaan saya diatas dijawab dengan penjelasan logis, dan juga saya minta
penjelasan logis terhadap UU perpajakan yang baru, terutama mengenai wajib
pajak yang di luar negeri.
Terima kasih,
XXXXXXXXX
NB : Bila pertanyaan saya tidak dijawab, maka pertanyaan ini akan saya
layangkan secara terbuka kepada media cetak di tanah air.
Regards,
__._,_.___ Messages in this topic
<http://groups.yahoo.com/group/feui95/message/30416;_ylc=X3oDMTM2NWZtbjlpBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBG1zZ0lkAzMwNDQyBHNlYwNmdHIEc2xrA3Z0cGMEc3RpbWUDMTIyODMwNjkzOAR0cGNJZAMzMDQxNg-->
(2) Reply (via web post)
<http://groups.yahoo.com/group/feui95/post;_ylc=X3oDMTJxa3NyZjFkBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBG1zZ0lkAzMwNDQyBHNlYwNmdHIEc2xrA3JwbHkEc3RpbWUDMTIyODMwNjkzOA--?act=reply&messageNum=30442>|
Start a new topic
<http://groups.yahoo.com/group/feui95/post;_ylc=X3oDMTJlcDZ2MTg2BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwNmdHIEc2xrA250cGMEc3RpbWUDMTIyODMwNjkzOA-->
Messages<http://groups.yahoo.com/group/feui95/messages;_ylc=X3oDMTJlcHY0YXU2BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwNmdHIEc2xrA21zZ3MEc3RpbWUDMTIyODMwNjkzOA-->|
Files<http://groups.yahoo.com/group/feui95/files;_ylc=X3oDMTJmZDM2c2lyBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwNmdHIEc2xrA2ZpbGVzBHN0aW1lAzEyMjgzMDY5Mzg->|
Photos<http://groups.yahoo.com/group/feui95/photos;_ylc=X3oDMTJlcnBnbHF0BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwNmdHIEc2xrA3Bob3QEc3RpbWUDMTIyODMwNjkzOA-->|
Links<http://groups.yahoo.com/group/feui95/links;_ylc=X3oDMTJmMzJlcWN2BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwNmdHIEc2xrA2xpbmtzBHN0aW1lAzEyMjgzMDY5Mzg->|
Database<http://groups.yahoo.com/group/feui95/database;_ylc=X3oDMTJjYXNpNWw5BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwNmdHIEc2xrA2RiBHN0aW1lAzEyMjgzMDY5Mzg->|
Polls<http://groups.yahoo.com/group/feui95/polls;_ylc=X3oDMTJmbTAxMWU1BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwNmdHIEc2xrA3BvbGxzBHN0aW1lAzEyMjgzMDY5Mzg->|
Members<http://groups.yahoo.com/group/feui95/members;_ylc=X3oDMTJldDdlaDZyBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwNmdHIEc2xrA21icnMEc3RpbWUDMTIyODMwNjkzOA-->|
Calendar<http://groups.yahoo.com/group/feui95/calendar;_ylc=X3oDMTJkYmc3ZzN2BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwNmdHIEc2xrA2NhbARzdGltZQMxMjI4MzA2OTM4>
MARKETPLACE
------------------------------
>From kitchen basics to easy recipes - join the Group from Kraft Foods
<http://us.ard.yahoo.com/SIG=13rpcl7m0/M=493064.12016295.13271503.10835568/D=groups/S=1705240560:MKP1/Y=YAHOO/EXP=1228314138/L=/B=EpYyIELaX.U-/J=1228306938205367/A=5530388/R=0/SIG=11nuutlas/*http://explore.yahoo.com/groups/kraftmealsmadesimple/>
[image: Yahoo!
Groups]<http://groups.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTJkbXFvNTRkBF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwNmdHIEc2xrA2dmcARzdGltZQMxMjI4MzA2OTM4>
Change settings via the
Web<http://groups.yahoo.com/group/feui95/join;_ylc=X3oDMTJmbTIydDM0BF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwNmdHIEc2xrA3N0bmdzBHN0aW1lAzEyMjgzMDY5Mzg->(Yahoo!
ID required)
Change settings via email: Switch delivery to Daily
Digest<feui95-digest [at] yahoogroups.com?subject=Email+Delivery:+Digest>|
Switch
format to Traditional<feui95-traditional [at]
yahoogroups.com?subject=Change+Delivery+Format:+Traditional>
Visit Your Group
<http://groups.yahoo.com/group/feui95;_ylc=X3oDMTJkbTUyamY1BF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwNmdHIEc2xrA2hwZgRzdGltZQMxMjI4MzA2OTM4>|
Yahoo! Groups Terms of Use <http://docs.yahoo.com/info/terms/>| Unsubscribe
<feui95-unsubscribe [at] yahoogroups.com?subject=>
Recent Activity
Visit Your Group
<http://groups.yahoo.com/group/feui95;_ylc=X3oDMTJlYmFvdXBuBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEyMjUzMTIEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MjQwNTYwBHNlYwN2dGwEc2xrA3ZnaHAEc3RpbWUDMTIyODMwNjkzOA-->
Ads on Yahoo!
Learn more
now.<http://us.ard.yahoo.com/SIG=13o8k3e88/M=493064.12016308.12445700.8674578/D=groups/S=1705240560:NC/Y=YAHOO/EXP=1228314138/L=/B=E5YyIELaX.U-/J=1228306938205367/A=3848643/R=0/SIG=131q47hek/*http://searchmarketing.yahoo.com/arp/srchv2.php?o=US2005&cmp=Yahoo&ctv=Groups4&s=Y&s2=&s3=&b=50>
Reach customers
searching for you.
Y! Messenger
Want a quick
chat?<http://us.ard.yahoo.com/SIG=13obq79m1/M=493064.12016274.12445679.8674578/D=groups/S=1705240560:NC/Y=YAHOO/EXP=1228314138/L=/B=FJYyIELaX.U-/J=1228306938205367/A=3848583/R=0/SIG=11umg3fun/*http://us.rd.yahoo.com/evt=42403/*http://messenger.yahoo.com>
Chat over IM with
group members.
Yahoo! Groups
Latest product
news<http://us.ard.yahoo.com/SIG=13o46rf3r/M=493064.12016262.12445669.8674578/D=groups/S=1705240560:NC/Y=YAHOO/EXP=1228314138/L=/B=FZYyIELaX.U-/J=1228306938205367/A=5028926/R=0/SIG=11e3tma2a/*http://new.groups.yahoo.com/moderatorcentral>
Join Mod. Central
stay connected.
.
__,_._,___
- (no other messages in thread)
Results generated by Tiger Technologies using MHonArc.